ASTAGA !!! LHP-BPK : DEFISIT ANGGARAN PEMKAB SIMALUNGUN MELEBIHI KETENTUAN MAKSIMAL

Editor: metrokampung.com

Simalungun-metrokampung.com 
Dalam laporan LHP-BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun bahwa adanya peningkatan penganggaran yang tidak "Rasional sebesar Rp.241.114.922,00, yang dalam hal ini akan mengakibatkan penganggaran belanja yang juga ikut meningkat secara signifikan, Tidak terealisansinya pendapatan tersebut akan mengakibatkan adanya pergeseran penggunaan dana, pengurangan saldo kas di kas daerah dan tidak terbayarkan beberapa kegiatan di TA 2017.

Selanjutnya Rancangan Perda APBD-P TA 2017 dan rancangan perbub tentang penjabaran APBD-P telah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara dan sesuai keputusan tersebut yakni keputusan nomor 188.44/525/KPTS/2017 tertanggal 3 Oktober 2017 dimana yang dimaksud pada point 8(b) mengenai pendapatan lain lain PAD yang sah, Gubernur melakukan penekanan pada perlunya "Perhatian yang cermat untuk menyikapi kenaikan anggaran , mengingat waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa cukup singkat. Penetapan target harus didasarkan pada data potensi penerimaan serta memperhatikan ekonomi pada tahun 2017, namun Pemkab Simalungun terkesan mengabaikan keputusan Gubernur tersebut dengan cara tidak melakukan perbaikan

Adapun3 hal yang menyebabkan adanya pergeseran penggunaan dana, pengurangan saldo kas di kas daerah dan tida terbayarkan beberapa kegiatan di Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
a. Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya digunakan secara khusus untuk kegiatan yang telah ditentukan dipergunakan untuk kegiatan rutin naik mencapai rp.29 Miliar
b. Saldo Kas di daerah per tanggal 31 Desember 2017  mengalami penurunan dari saldo kas 31 Desember 2016, Saldo tersebut  termasuk sisa DAK yang telah digunakan untuk membiayai kegiatan rutin akibat dari besarnya anggaran belanja daerah tidak sesuai dengan kemampuan daerah.
c. Adanya kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 Namun tidak dapat dibayarkan karena tidak tersedia dana.

Anggaran Pendapatan pada APBD-2017 mengalami Defisit sebesar rp.Rp.99,961,681,063,00  atau sekitar 3,76% dari anggaran pendapatan. Bedasarkan ketentuan Defisit Anggaran maksimal adalah (3,76)  dan hal ini menyebabkan anggaran "Defisit melebihi ketentuan maksimal yaitu 3,25% dengan demikian Defisit anggaran tersebut melebihi ketentuan maksimal sebesar 0,51% atau sebesar Rp. 13,486,094,185,71 .sedangkan kewajiban yang belum dibayar dari kegiatan TA 2016 sebesar Rp.21,686,394,746,50 dan kegiatan TA 2017 sebesar Rp.135,688,548,820,23  ,Dengan demikian realisasi defisit Pemkab Simalungun TA 2017 mencapai angka Rp.237 Miliar , Dengan demikian terdapat Defisit melebihi ketentuan maksimal sebesar Rp.162,225,618,656,11,

Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2017. Serta tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 tanggal 2 September 2016 tentang batas Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit dan Batas Kumulatif Pinjaman Daerah TA 2017.

Setelah Memperhatikan temuan BPK ini ada dugaan potensi yang menyebabkan kerugian Negara dengan ini kiranya aparat penegak hukum atau Komisi Anti Rasuah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk turun dan melakukan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap semua hal yang menjadi temuan BPK dan dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa salah satu Hal penyebabnya  oleh karena Bupati dalam mengusulkan anggaran pendapatan tidak mendasarkan pada kemampuan pendapatan riil, sedangkan realisasi belanja tidak memperhatikan kecukupan dana dan kewajiban yang harus dibayar atas kegiatan Tahun 2016 dan sebelumnya serta Sekda ,Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda kurang cermat dalam menyusun anggaran. (FG)
Share:
Komentar


Berita Terkini