Truk intercooler bermuatan alat berat piting dan truk intercooler bermuatan kayu jenis pinus hasil rambahan dari Hutan Siosar diamankan di Mapolsek Berastagi. |
Terkait adanya perambahan hutan yang sudah berlangsung di hutan Siosar kecamatan merek, Bupati Karo Terkelin Brahmana perintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) mengecek dan mengukur luas areal yang sudah dirambah dan dicuri kayunya di kawasan tersebut agar kita dapat mengetahui berapa luas hutan dirambah yang berada di atas lahan tegakan seluas 480 hektar yang akan dijadikan areal Relokasi Mandiri Sinabung tahap III dan berapa luas kayu ditebang secara ilegal di kawasan Agropolitan.
Begitu juga kepada pihak penyidik, dalam mengungkap kasus pencurian kayu di Siosar itu supaya bekerja dengan profesional dan transparan, agar masyarakat tidak ada menaruh rasa curiga dalam penanganan kasus ini. Kita tidak akan melindungi kalau ada Aparatur Sipil negara (ASN) yang terlibat dalam perambahan hutan Siosar itu kita tidak segan mengambil tindakan tegas dan bila perlu jabatannya langsung dicopot.
Begitu juga pihak kepolisian sangat diharapkan agar serius mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam jaringan pencurian kayu dikawasan hutan Siosar itu,dan termasuk siapa penadahnya, kepabrik siapa dijual dan kemana saja dibawa kayu yang tidak memiliki dokumen resmi hasil rambahan dari Hutan Siosar itu dipasarkan.
Bupati Karo Terkelin Brahmana saat memberi keterangan kepada wartawan terkait perambahan/pencurian kayu di kawasan hutan Siosar kecamatan Merek. Foto/Biring Metro kampung) |
Menurut Terkelin, sampai sekarang kita belum tau berapa luas, berapa kubik batang kayu yang sudah dtebangi, berapa kerugian negara,hanya kita ketahui sekarang ,bahwa seorang tersangka atas nama Parmen Pakpahan (50) sebagai pelaku pencurian kayu negara di hutan Siosar itu telah ditangkap dan ditahan berikut barang bukti berupa dua unit truk intercoler, satu unit alat berat piting dan 30 batang kayu pinus diamankan oleh pihak kepolisian Polres Tanah Karo," ujarnya.
Ditambahkannya lagi,sementara orang-orang yang terlibat dalam pencurian kayu di kawasan Hutan Siosar belum tersentuh semuanya, tersangkanyapun baru satu orang yang ditahan dan hal ini sudah pasti ada pihak lain dan bos besarnya, tidak mungkin hanya satu orang saja yang terlibat dalam pencurian kayu itu.
Untuk itu kita sangat mengharapkan supaya Polres Tanah Karo dapat mengungkap keterlibatan oknum maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kayu itu,” Saya tegaskan lagi,jika ada oknum ASN yang terlibat didalamnya, kita langsung tidak tegas, kita tidak mau main-main dalam hal ini," tegas Bupati Karo.
Disinggung wartawan soal penetapan pasal yang dikenakan kepada tersangka perambahan dan pencuri kayu di kawasan hutan Siosar dan kawasan Agropolitan hanya pasal pencurian yaitu Pasal 363 Subsider pasal 362 KUHPidana, Bupati mengatakan, mungkin karena masih dalam tahap awal penyidikan sehingga pasal itu yang dipakai, mungkin dalam pengembangan kasus nanti pasal-pasal lain yang berkaitan dengan kasus itu bisa juga diikutkan. Sehinga pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal berlapis.
“ Memang kalau melihat objek kasus ini, karena ada juga terkena rambahan kawasan hutan Siosar yang akan dijadikan tempat relokasi tahap III dan kawasan Agropolitan milik pemrintah, boleh juga memakai undang-undang lingkungan Hidup dan Undang-undang Kehutanan. Kita tunggu sajalah penyidik bekerja,” ujar Terkelin.
Diperoleh informasi ditempat penampungan kayu yang berlokasi diperladangan Tangan Baju Desa Nagara Kecamatan Merek masih ada ratusan potong gelondongan kayu jenis pinus ditumpuk ditempat itu, begitu juga satu unit truk intercoler bermuatan 231 potong kayu di giring ke sebuah gudang kayu di desa Aek Popo berstatus sebagai titipan Polres Tanah Karo.(As/Amr)