![]() |
Pelaku AR saat berada di Mapolsek Labuhan Ruku, Batubara. |
BATUBARA - Metrokampung.com.
Seorang bandar narkoba (BD) IR (32) warga Dusun V Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Batubara meregang nyawa. Pasalnya seorang pengguna sabu, AR (19) warga desa dan dusun yang sama ini nekat menikam IS dengan menggunakan sundak pari (ekor pari). Akibatnya IS tewas dengan luka tusukan dibagian dada.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP M Harahap melalui realease yang diterima wartawan mengatakan, Senin (9/7) mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 20:00 wib. Setelah mendapat laporan dari ayah korban, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah pimpinan Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Senin 9/7/2018 sekitar pukul 04.00 wib subuh pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi disalah satu kediaman keluarganya di Kecamatan Tanjung Tiram.
Informasi menyebutkan, Senin (9/7/2018), kejadian tersebut bermula ketika AR membeli narkoba jenis sabu kepada IS seharga Rp.50.000. Usai membeli, AR pun kembali kerumahnya dengan maksud ingin menggunakan sabu tersebut. Tetapi ketika digunakan, ternyata barang yang dibelinya dari Is itu bukan sabu sebenarnya melainkan gula batu yang mirip dengan sabu.
Merasa dirinya ditipu, kemudian AR mendatangi IS untuk menanyakan mengapa yang diberi bukan sabu melainkan gula batu, begitu IS diberi tahu bukannya merasa bersalah, melainkan IS malah memukuli AR dengan tangannya sebanyak 2 kali. Ketika terjadi keributan itu, AR melihat sejengkal sundak pari (ekor pari) yang terjatuh dari pinggang IS, pada saat melihat sundak pari langsung saja dimanfaatkan oleh AR dan ditusukkannya kedada IS dibagian sebelah kuri sebanyak satu kali.
Warga yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan melarikan IS ke Puskesmas terdekat, karena melihat kondisi IS yang sudah memprihatinkan dan peralatan di Puskesmas tersebut tidak memadai, IS dilarikan ke arah RS Pemarang Siantar, dalam perjalanan menujuh Pematang Siantar nyawa IS tak dapat diselamatkan, akhirnya IS menghembuskan napasnya yang terakhir.
Untuk kepentingan autopsi, korban dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematang Siantar.
Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralindang Harahap dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena merasa ditipu oleh korban, terhadap pelaku dijerat pasal 338 sub pasal 335 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ebson A Pasaribu/simon)