Diminta AFIF, BPK, dan TP4D Evaluasi BAP Pembangunan Gedung B Kantor Bupati Labuhanbatu

Editor: metrokampung.com

Plt KADIS PUPR: Gedung B sudah di BAP (Berita Acara Pembayaran) Rekanan Dikenakan Denda Sebesar Rp 90 Jutaan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK

Rantau-Metrokampung.com
Diminta Inspektorat/Afif, BPK  serta Kejaksaan Negeri selaku TP4D Kabupaten Labuhanbatu kiranya dapat dievaluasi dan tinjau ulang kembali FISIK bangunan gedung B Kantor Bupati APBD 2017 dengan pagu Rp 6.482.115.000,- yang dikerjakan PT.Adrishta Pratama Saktie dan Penetapan DENDA atas keterlambatan waktu pengerjaan hingga Februari 2018 kemarin.

Hal tersebut dikatakan R Fajar Sitorus selaku masyarakat yang juga baru aja terjun sebagai pemerhati sosial di Labuhanbatu.



"Diharapkan Afif Labuhanbatu, BPK dan Kejaksaan Negeri selaku TP4D dapat melakukan evaluasi dan tinjau ulang kembali atas kepatuhan rekanan dalam pengerjaan fisik serta nominal rupiah (sebagai denda/pemulangan) yang diperlakukan terhadap rekanan pada hasil pengerjaan gedung B kantor Bupati Labuhanbatu kemarin," tegas Fajar Sitorus.

Dikatakannya lebih lanjut bahwa dari pantauannya sejak beberapa waktu lalu pada pengerjaan bangunan gedung B tersebut menduga ada beberapa  kejanggalan pengerjaan yang tidak sesuai dengan semestinya,"ucap Fajar.



Ironisnya tambah Sitorus bahwa  berita acara pembayaran (BAP) terhadap kontrak yang pagunya mencapai Rp 6,5 M dengan keterlambatan mencapai 2 bulanan tersebut ketika dipertanyakan pada Kadis PUPR Khairul Fahri Siregar (11/7) di kantornya mengatakan bahwa BAP sudah selesai dan pihak rekanan dikenakan denda Rp 90 jutaan.



"Biaya anggaran pembangunan gedung B kantor bupati sudah selesai dibayarkan pada rekanan.namun ada pengembalian akibat pengerjaan tidak terpenuhi seperti pagar dll serta denda keterlambatan dalam pengerjaan dikenakan sebesar Rp90 jutaan dan itu hasil perhitungan BPK," ujar Fahri Siregar.

Dan ketika ditanyakan tentang kondisi pisik bangunan yang mengalami pemotongan tiang beserta besi tulangan karna ukuran yang tidak sesuai Khairul mejelaskan bahwa pihaknya melakukan pembayaran berdasarkan keputusan  hasil pemeriksaan," tandasnya.(Mk/fs/Red)
Share:
Komentar


Berita Terkini