Rantau-Metrokampung.com
Sebelum Berita Acara Pembayaran (BAP) tahap 3 terhadap hasil pengerjaan pembangunan gedung B kantor Bupati bulan Juni lalu, Ketua DPD LSM ICON RI Rahmat Fajar Sitorus telah melakukan penyuratan sebagai pengaduan agar dilakukanya tinjau pengerjaan/cross cek pada pembangunan gedung B kantor Bupati Labuhanbatu atas dugaan terjadinya pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja semestinya.
Penyuratan tersebut disampaikan langsung dan diterima di Dinas Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat beberapa waktu lalu.
"Kita telah menyurati dinas inspektorat dan kejaksaan negri beberapa waktu lalu sebagai pengaduan tertulis sehubungan analisa kami pada pengerjaan gedung B kantor bupati menduga adanya pengerjaan yang tidak sesuai dengan besteknya," jelas ketua DPD LSM ICON.
Selanjutnya dikatakannya bahwa pihaknya telah menyampaikan langsung pada PPK Edi Syahputra kondisi pengerjaan bangunan gedung B tersebut. Dan dalam bincang tersebut setelah melihat gambar yang di tunjukin Sitorus. "Edy mengakui bahwa pekerjaan itu kurang tepat," akui PPK Edy dikediamannya.
Dan Edy juga menilai bahwa perusahaan tidak memiliki tenaga ahli yang propesional. Sehingga dalam pengerjaan bangunan tersebut sampai demikian itu.
"Jika memang ada tenaga ahlim, kecil kemungkinan pengerjaan bangunan sampai ada kekeliruan memahami gambar," ucap Sitorus menirukan bahasa Edy.
Mengingat pengaduan kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negri yang belum memberikan kejelasan hasil tinjau kembali bahkan pihak pemda telah lakukan proses BAP (Berita Acara Pembayaran) menilai bahwa pihak pihak terkait tidak menganggap kondisi bangunan tersebut bermasalah.
"Untuk mendapatkan kejelasan hasil investigasi yang didugakan bahwa bangunan tidak sesuai bestek, Sitorus justru dalam waktu dekat akan melakukan penyuratan pada pihak terkait lain meminta agar dapat melakukan tinjauan kembali pembangunan gedung B tersebut, dan masih menyusun surat," katanya.
"Kita akan lakukan penyuratan pada pihak terkait lain yang berkompoten meninjau pemanfaatan keuangan daerah, diprediksi pemeriksaan BPK beberapa waktu lalu kurang akurat memantau kondisi bangunan tersebut sehingga penghitungan denda pada BAP (Berita Acara Pembayaran) juga diduga tidak sesuai," tandasnya.(MK/Rfs/Red)