Hasil Audit BPK : Rehab RSUD Perdagangan dengan Anggaran Rp 9,1 M Berpotensi Merugikan Negara Dan Adanya Temuan Kelebihan Bayar Yang Diterima PT.SAMK Selaku Penyedia Barang Dan Jasa

Editor: metrokampung.com

Perdagangan-metrokampung.com
Rehab gedung RSUD Perdagangan yang dianggarkan pada Tahun 2017 melalui kebijakan Diskresi Bupati Simalungun yang menelan anggaran sebesar Rp9,1 Miliar memang sangat menarik untuk diikuti perkembangannya. Apalagi sebelumnya sudah marak pemberitaan terkait proyek yang diduga sarat dengan adanya penyimpangan dalam pengerjaannya oleh PT.SAMK dengan Direkturnya Enriko Sabardo Beganova Saragih.

Dari info yang diperoleh Reporter bahwa proyek rehab ini sudah ditampung dalam APBD Induk namun tiba tiba proyek ini menjadi melalui Diskresi Bupati, hal ini sangat mengundang perhatian publik karena mengingat kebijakan Diskresi itu adalah untuk hal yang bersifat urgent misalnya keadaan darurat atau bencana alam, namun bila memperhatikan kondisi RSUD Perdagangan saat itu masih bisa digunakan dimana permasalahan nya hanya pada kondisi atap yang sudah ada bocor dan kondisi toilet ada sebagian yang sudah butuh perbaikan dan hal kedua mengingat anggaran yang di gelontorkan sangata fantastis serta sesuai info yg diterima reporter bahwa proyek ini tidak melalui proses lelang tender barang dan jasa.

Mencermati hal ini wajar ada dugaan dikalangan masyarakat dan pemerhati korupsi bahwa ada permainan yang tersistematis dan dikondisikan mulai dari hal menggeser proyek ini yang awal nya sudah ditampung dalam APBD Induk namun tiba tiba menjadi Diskresi Bupati , sesuai hasil audit BPK bahwa proyek rehab RSUD Perdagangab berpotensi merugikan negara dan angkanya terbilang sangat besar mencapai 1 Miliar Rupiah serta adanya temuan kelebihan bayar sebesar Rp151.643.198,- yang mana dalam hal ini BPK memerintahkan Dirut RSUD Perdagangan untuk menarik kembali kelebihan bayar tersebut dari pihak PT.SAMK dengan direktur nya Enriko.Sabardo Beganova Saragih.

Dalam Pengerjaannya proyek rehab ini adalah proyek tahun tunggal yang semestinya berakhir di 31 Desember 2017 namun hal tersebut tidak terrealisasi dan memgalami dua kali masa adendum, selanjutnya  hal ini coba di konfiirmasi wartawan dengan dirut RSUD Perdagangan terkait perintah BPK supaya menarik kelebihan bayar tersebut, namun sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari Dirut, dan Kadis PUPR juga tidak bisa dihubungi untuk meminta klarifikas karena proyek rehab RSUD Perdagangan dibawah pekerjaan dinas PUPR . "Yang perlu di kawal adalah apakah nanti nya benar adanya PT.SAMK akan mengembalikan kelebihan bayar tersebut dan harus dilengkapi bukti yang otentik dan benar adanya uang tersebut dikembalikan ke kas Pemkab Simalungun, demikian ungkap M.Sinaga ketua LBH BaraJP Kab.Simalungun .

Lanjut M.Sinaga akan berkordinasi dengan team advokasi LBH BaraJP dan konsultasi dengan pihak Unit Tipikor Polda Sumatera Utara dalam beberapa hari kedepan untuk mematangkan langkah hukum yang akan ditempuh.

"Dengan adanya bukti bukti yang baru dan merupakan hasil auditor BPK akan menguatkan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek rehab RSUD yang memang sudah secara jelas dikatakan berpotensi merugikan negara," demikian tutupnya dalam wawancara dengan reporter hari ini di kantor LBH BaraJP Kab.Simalungudi JL.Melon kota Perdagangan. (FG/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini