Kajari Binjai: Ada Keterlibatan Ketua Parpol di Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD TA 2011

Editor: metrokampung.com

Binjai-metrokampung.com 
Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan dugaan adanya keterlibatan salah satu Ketua Parpol Binjai terkait kasus korupsi pengadaan alat Peraga SD tahun anggaran 2011.

"Ya kita lagi mendalami dugaan keterlibatan salah satu ketua Parpol tersebut. Kita tunggu saja dulu hasil pemeriksaan ya pekan depan," jelasnya, Minggu (29/7/18).

"Rekan media sabar, tunggu hasil pemeriksaan minggu depan ya. Tim penyidik akan mendalami fakta-fakta yang ada," tulis bekas Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini melalui pesan what's app.

Informasi diperoleh, dugaan keterlibatan petinggi parpol yang merupakan ‎salah satu partai pengusung pasangan HM Idaham-Timbas Tarigan di periode kedua ini disebut-sebut bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu (1/8/18) mendatang. Bahkan, tidak hanya ketua partai yang diduga terlibat di dalam pusaran dugaan korupsi tersebut.

Nama ketua parpol diduga terlibat dalam proses pengadaan alat peraga yang berujung fiktif ini diperoleh penyidik usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bagus Bangun dan Dodi Asmara pada 25 Juli 2018. ‎Itu merupakan hasil pengembangan penyidik dalam proses penyidikannya.

Sementara, Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham mengaku sudah mengetahui penetapan tersangka yang disematkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Ismail Ginting. Bagi Wali Kota dua periode ini, persoalan hukum yang menimpa Ismail tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Masih, belum ada (pergantian)," tandas Idaham ketika ditanya apakah penetapan tersangka Ismail Ginting berbuntut kepada dicopotnya jabatan yang bersangkutan.

Diketahui, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Ketiga tersangka itu yakni, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai‎ yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018.

Dalam proses penyelidikannya, 21 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi.‎ Selain itu, 30 orang sudah diperiksa penyidik dalam proses penyelidikannya.

Direktur CV Aida Cahaya Lestari yang menjadi DPO Kejari Binjai sudah ditangkap. Kini Dodi sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan.(join/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini