KPK Lacak Transfer Bupati Ratusan Juta, Hartanya Miliaran di LHKPN Berlipat dalam Setahun

Editor: metrokampung.com
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap 
Medan-metrokampung.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labuhanbatu Pangoal Harahap dan dan ajudannya yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,Selasa (17/7/2018).

Total lima orang yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut. Tiga orang di antaranya dinapkan di Polres Labuhanbatu.

KPK menyita barang bukti transaksi uang ratusan juta, yang diduga terkait suap pengurusan sejumlah proyek  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,  kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Dinas PUPR setempat

"Tim KPK sudah mengamankan bukti-bukti transaksi dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah dan masih kami perdalam terus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/7/2018).,

"(Suap diduga) ratusan juta rupiah (lewat) bukti transaksi yang kita amankan. Ada proses pengambilan atau penarikan uang, kemudian terjadi transaksi di sana," terang Febri.

Sementara tiga pihak swasta yang diduga menyuap, yang  ditangkap di Labuhanbatu, selanjutnya dibawa ke Jakarta

"Sekarang (pihak swasta) masih di Polres Labuhanbatu, tentu harus dibawa dulu ke Medan, baru bisa dibawa ke Jakarta. Mungkin besok," ujar Febri.

Laporan Harta kekayaan Bupati Labuhanbatu
Dilansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (17/7/2018), harta kekayaan yang dilaporkan Pangonal didominasi bidang tanah dan bangunan.

Total ada 41 bidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam LHKPN, yang terakhir dilaporkannya pada 7 Oktober 2016.

Aset miliknya itu tersebar di Labuhanbatu, Deliserdang, hingga Medan. Selain itu, dia melaporkan aset berupa mobil serta simpanan emas.

Total hartanya tercatat Rp 5.022.527.174. Angka itu meningkat jauh dibandingkan terakhir dia melaporkan LHKPN pada 24 Juni 2015, yaitu total Rp 2.325.795.071.

Artinya, harta Pangonal bertambah lebih dari 100 persen dalam setahun.

Pemeriksaan hingga kemarin malam
Hingga kemarin malam, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap masih berstatus terperiksa.

"Masih kami dalami terus. Jadi masih di lapangan saat ini masih melakukan rangkaian dari kegiatan ini. Ada dugaan penerimaan yang terkait dengan proyek di Labuhanbatu. Tentu nanti kita identifikasi lebih jauh," ujar Febri.

Dilansir dari Tribunnews.com, Febri melanjutkan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa dan menentukan status‎ hukum lima orang yang diamankan tersebut.

Rencananya, hari ini Rabu (18/7/2018), KPK  melakukan paparan terkait dugaan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah selaku penyelenggara negara tersebut.
KPK akan menjelaskan status bupati tersebut hari ini.

Menjabat Bupati sejak 2016
Pangoal Harahap terpilih menjadi Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara bersama wakilnya Andi Suhaimi. Mereka berdua menjabat untuk periode 2016-2021.

Ditilik dari wikipedia, H. Pangonal Harahap S.H. M.Si. (lahir di Batang Gogar, Sei Kanan, 25 September 1969; umur 48 tahun) adalah Politikus Indonesia. Ia menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu sejak 17 Februari 2016.

H. Pangonal Harahap dan Wakil Bupati Andi Suhaimi terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan langsung Kepala Daerah untuk periode 2016-2021.

Pasangan H Pangonal-Andi Suhaimi mengalahkan empat pasangan calon bupati masing masing HZA Dalimunte-Wira Abdi, Mahini Rizal-Waluy, Suhari-Ihsan dan Paslon Tigor-Erik, dengan dukungan suara rakyat sebanyak 60.176 pada Pilkada Labuhanbatu 9 Desember 2015.

Kader PDI-P Perjuangan, jika Terbukti Harus Dipecat
Menanggapi adanya OTT KPK terhadap oknum Bupati Labuhanbatu ini, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, bila Bupati Labuhan Batu PH tersebut ditangkap KPK, maka harus ada sanksi dari partai.

"Jika benar PH kena OTT maka DPP PDI Perjuangan diminta segera memecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Perjuangan Labuhanbatu," ujarnya kepada Tribun Medan/Tribun-Medan.com, Selasa (17/7/2018) malam.

Sutrisno menambahkan, tindakan korupsi yang dilakukan pejabat publik merupakan tindakan pribadi.

Artinya, tidak ada kaitannya dengan PDIP.

Karena itu, tindakan yang dilakukan Bupati PH sangat memalukan dan mencoreng nama baik PDIP.

Menurutnya, pemecatan dilakukan agar ada efek jera bagi kader yang doyan korupsi.

Karena itu, pemecatan dan pergantian Ketua DPC PDIP Labuhan Batu dibutuhkan segera dalam rangka menghadapi pemilu legislatif 2019.(net/tm/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini