NEKAT..!!! REALISASI BELANJA BBM DISHUB SIMALUNGUN DIDUGA DIPERTANGGUNG JAWABKAN DENGAN BUKTI YANG DIREKAYASA

Editor: metrokampung.com

Simalungun-metrokampung.com
Sesuai laporan keuangan pemerintah kabupaten Simalungun oleh BPK terhadap laporan keuangan Dinas Perhubungan Simalungun dari realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp.5.338.399.162,00 tersebut diantaranya merupakan belanja BBM sebesar Rp.271.095.200,00 .

Namun dalam investigasi dan pemeriksaan BPK atas pertanggung jawaban belanja BBM kendaraan dinas Dishub, hal yang mengejutkan ditemukan oleh pihak BPK bahwa seluruh pembelian BBM sebesar Rp.271.095.200,00 yang dilakukan dibeberapa SPBU diwilayah kabupaten Simalungun, dan dari hasil konfimasi kepada pemilik SPBU diketahui bahwa stempel dan tanda tangan yang tertera pada bon bukan milik SPBU tersebut.

Dengan demikian kuat dugaan adanya permainan dalam realisasi belanja BBM tersebut dan yang paling perlu digaris bawahi adalah adanya penggunaan BON dan STEMPEL PALSU , jelas hal ini sudah menjadi bagian dari manipulasi data dan indikasi adanya tindak pidana korupsi disana, terlepas dari apa yang menjadi motivasi dan yang mendasari pengunaan bon dan stempel palsu.

Terkait hal ini reporter mencoba meminta klarifkasi dari Kadishub Simalungun Bapak Ramadhan Purba dan menurut beliau "perjalanan dinas kitakan wajib menggunakan BBM dan terkadang kwitansi yang kita simpan itu bisa hilang atau SPBU nya tidak punya printer untuk mencetaknya, sementara kitakan mesti jalan," demikian ungkap beliau saat wawancara via phone.

Selanjutnya dalam laporan BPK yang dikonfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran Dishub, diketahui bahwa selama tahun 2017 bendahara memberikan uang BBM secara tunai kepada pemegang kendaraan dinas , dinyatakan bahwa semua penerima uang tunai tidak pernah menyerahkan bukti asli pembelian BBM dari SPBU , dalam hal nya sebagai pertanggung jawaban dalam realisasi penggunaan BBM, Menurut Hasil Laporan BPK untuk mempertanggung jawabkan dana belanja BBM tersebut, maka Bendahara Pengeluaran Dishub bersama dengan PPTK dan Pemegang Kendaraan ,diduga mencetak sendiri Bon SPBU atas nama Dm, B dan PT PSJ selanjutnya masing masing pihak diduga merakayasa jumlah pembelian BBM sesuai jumlah yang diterima dari Bendahara.

Bila Mencermati apa yang menjadi laporan dari BPK adanya penggunaan Bon dan Stempel Palsu serta adanya Rekayasa jumlah pembelian BBM bukankah ini sudah sepantasnya ditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum ? Hal ini sudah jelas merupakan sebuah pelanggaran secara administrasi dan juga pelanggaran hukum dugaan adanya tindak pidana korupsi, yaitu Korupsi Administratif.

Kita harapkan penegak hukum kita segera menanggapi dan melakukan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Dalam kesempatan ini reporter meminta juga pendapat Maruba Sinaga selaku ketua LBH BaraJP Kabupaten Simalungun di Jl. Melon Kota Perdagangan,  menerangkan bon dan stempel palsu serta rekayasa jumlah pembelian BBM yang disebutkan dalam laporan BPK itu sebenarnya sudah bisa menjadi starting point bagi aparat penegak hukum, sangat berbeda halnya dengan adanya temuan kelebihan bayar atau kekurangan volume, kalau ini sudah jelas ada tindak pidana korupsi administratif dan ini diperkuat dari laporan auditor Negara yaitu BPK, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak menindak lanjutinya, tak perlu ada pelapor, sudah bisa serta merta di tindak, demikian ungkapnya dalam wawancara dengan reporter.

Lebih lanjut reporter menanyakan bagaimana kira kira bila tidak ada tindak lanjut dari APH atas temuan ini “Kami dari LBH BaraJP sebagai mata dan telinga bapak pembina JokoWidodo akan tetap mengawal hal ini dan saat ini masih mengevaluasi semua temuan BPK dan  kita lagi persiapkan laporan atas semua temuan ini," tutupnya dalam wawancara tersebut. (FG)


Share:
Komentar


Berita Terkini