Dairi-metrokampung.com
Kepala Desa Tualang Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kalep Sianturi akhirnya dihadiahi rompi oranye, sejak dimulainya pemeriksaan kasus pemalsuan tanda tangan RPJMDES tahun 2012-2017.
Kapolres AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Kasat Reskrim polres Dairi AKP Doly Nelson Nainggolan didampingi Kasubbag Humas Ipda Hardi Sianipar pada Jumat (06/07/2018) menerangkan, Kalep sianturi ditahan Kamis (05/07/2018).
Pejabat desa itu diduga melakukan pemalsuan tanda tangan beberapa dokumen. Lembaran itu berupa revisi rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) tahun 2012-2017.
Guna penguatan pembuktian kata Nainggolan, pihaknya telah melakukan uji forensik ke Labfor Polda Sumut namun tersangka tidak mengakui perbuatan. Kasus tersebut dilaporkan Hosea Simamora sesuai registrasi nomor: LP/267/XI/2017/SU/DR/SPK tanggal 03 Nopember 2017.
Nainggolan mengatakan, sebanyak 9 saksi telah dimintai keterangan termasuk Linda Uli Munthe, Sudung Silaban dan Fernando Hutabarat selaku anggota badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Edison Silalahi dari Dinas Pemerintahan Desa. Tanpa menutup wajah saat konfrensi pers kalep sianturi mengatakan" itu belum tentu tanda tangannya" dikatakan kepada wartawan.(vikram)