![]() |
Situasi RDP antara DPRD dengan Pokja ULP Kab. Humbahas. |
Humbahas-metrokampung.com
Proses tender LPSE pada paket pekerjaan peningkatan jalan pollung –simpang batu mardinding dengan nilai Rp. 6,7 miliar APBD tahun anggaran 2018 Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang berlokasi tidak jauh dari Rumah Bupati yakni Kecamatan Pollung sentak memikat perhatian public. Pasal nya, salah satu peserta lelang yang berkantor di Jalan Jamin Ginting No. 178 Medan ini melakukan sanggahan kepada kelompok kerja (Pokja) ULP Kabupaten Humbang Hasundutan. PT.Pollung Karya Abadi (PKA) ini mengaku keberatan atas keputusan panitia lelang yang menetapkan PT. TMU sebagai pemenang.
Dalam sanggahan yang dilayangkan, PT. Pollung Karya Abadi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi pihak nya menemukan keganjilan pada document pembuktian yang disampaikan oleh PT. TMU ke panitia tender. Keganjilan dimaksud yaitu menyangkut pemberian Sub kontrak PT. Dian Perkasa kepada PT. TMU yang ternyata tidak benar atau palsu. Berdasarkan hal tersebut, PT. PKA menyurati pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Humbahas untuk segera meninjau kembali penetapan pemenang serta membatalkan kontrak dengan PT. TMU. Surat ini juga ditembuskan ke DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai bentuk laporan, dengan harapan mendapatkan perlakuan yang adil dan sprotif.
Menindaklanjuti aduan salah satu peserta lelang atau dalam hal ini pihak yang dirugikan dalam proses tender yang dinilai tidak sportif, Lembaga DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melalui komisi B memanggil Pokja ULP,PPK dan dihadiri Kepala Dinas PUPR Ir. Jhonson Pasaribu untuk didengar keterangannya terkait proses tender Hotmix jalan Pollung-SP.Batu mardinding yang bernilai Rp. 6,7 M. Rapat dengan pendapat (RDP) ini digelar pada Selasa,(24/7/2018) di ruang rapat Kantor DPRD, Doloksanggul.
Ketua Komisi B Moratua gajah yang dikonfirmasi awak media usai menggelar RDP mengatakan bahwa RDP tersebut dilakukan mengingat adanya laporan masyarakat, yang dalam hal ini salah satu peserta lelang selaku pihak yang dirugikan secara langsung. Menurut politisi Gerindra ini, bahwa berdasarkan amatan dan evaluasi data yang dilakukan, pihak nya menemukan beberapa keanehan pada document PT. TMU yang dinyatakan pemenang oleh Pokja ULP. Diantaranya, identitas pengurus badan usaha PT. TMU yang berdasarkan dokumen tersebut berusia 6 tahun. Sebab, tertera JDS selaku Direktur utama lahir tanggal 27 april 2012, MHAS juga lahir tanggal 27 april 2012 dan yang ketiga SES lahir tanggal 11 oktober 1993. Atas dasar itu, DPRD melalui komisi B berjanji akan terus mengusut lebih lanjut persoalan tersebut.
“Memang saya lihat panitia kurang hati-hati dalam mengevaluasi setiap document yang diberikan kontraktor. Dalam amatan kita juga memang banyak document-dokument yang tidak sesuai fakta. Ada alamatnya yang 2 (dua), tanggal lahir pengurus badan usaha juga aneh dan yang lebih unik lagi, surat dukungan Bank tidak ditandatangani oleh pihak perbankan. Sehingga kita beranggapan bahwa ada kelalaian dari pihak Pokja ULP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Moratua gajah mengaku bahwa persoalan itu akan dibawa ke LKPP Pusat untuk diketahui kepastian hukum nya, sembari OPD yang bersangkutan melakukan kordinasi kepada PT. TMU untuk menunjukan bukti kelengkapan berkas yang dimiliki. Apabila nantinya benar document tersebut palsu, maka DPRD akan merekomendasi pembleklisan perusahan yang bersangkutan. (Firman Tobing/simon)