![]() |
Parmen Pakpahan pelaku perambahan hutan seluas ratusan hektar dikawasan Hutan Siosar Kecamatan Merek saat ditahan di sel mapolres Tanah Karo. (Foto/Biring/Metro Kampung) |
KABANJAHE - METROKAMPUNG. COM
Polres Tanah Karo akhirnya menjebloskan , Parmen Pakpahan (51) kedalam penjara dimana warga Girsang 2 Kampaung Pasar Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun,Sabtu (14/7) sipelaku perambahan hutan Siosar Kecamatan merek seluas ratusan hektar.Dimana sebelumnya pihak kepolisian juga telah menyita dua unit truk intercoler, satu unit alat berat jenis piting dan 30 batang kayu jenis pinus hasil perambahan kayu ratusan hektare di kawasan Hutan Siosar kecamatan Merek Kabupaten Karo,kini Girsang telah menginap didalam sel POlres karo untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya..
Hal itu dikatakan Kasubag Humas Polres Tanah Karo Iptu Edy Budiman didampingi Kanit Tipiter Iptu A Nainggolan kepada sejumlah wartawan, Senin (16/7) sekira jam 14:00 wib kepada wartawan di Mapolres Tanah Karo.
Menurut Edy Budiman dan A Nainggolan,bahwa pelaku perambahan hutan negara itu bernama Parmen Pakpahan ditangkap saat mengawasi pelangsiran kayu pinus di lokasi Tempat Penampungan Kayu (TPK) desa Nagara Kecamatan Merek, selanjutnya bersamaan dengan penyitaan sejumlah barang bukti Sabtu kemarin di TPK pelaku degelandang ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan Parmen Pakpahan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan kedalam sel tahanan. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 Subs pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ditambahkan Edi Budiman lagi, pelaku perambahan/pencurian kayu negara itu tergolong nekat juga, pasalnya selain tidak memiliki ijin penebangan dari pemerintah, tersangka pelaku perambahan itu sebelumnya telah mencabut police line yang telah dipasang petugas kepolisian Polres Tanah Karo dari lokasi penemuan ilegal loging itu.
Lanjutnya, tersangka Parmen Pakpahan melakukan praktek ilegal loging dan selalu mengatas namakan masyarakat desa Kacinambun. Setelah dilakukan penyidikan ternyata mereka tidak memiliki alas hak maupun ijin pemanfaatan kayu untuk melakukan penebangan kayu jenis pinus itu."jelasnya
Disinggung wartawan,berapa luas hutan Siosar yang dirambah dan berapa batang pohon pinus yang ditebang serta berapa kerugian negara dan Budiman dan Nainggolan mengatakan, “luas dan jumlah kayu yang ditebang serta kerugian negara belum diketahui secara pasti, karena yang menghitung itu bukan pihaknya, nanti ada instansi yang berwenang menhitung semuanya, pihak kepolisian bertugas dalam hal penanganan hukumnya,” ujarnya.
Menyahuti pertanyaan wartawan kenapa praktek ilegal loging di Siosar itu lama baru dilakukan penindakan, Budiman mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari Pemkab Karo (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ) kita langsung melakukan penyidikan, setelah sekian waktu melakukan penyidikan tersangka Parmen Pakpahan langsung kita tangkap berikut barang buktinya dari lokasi perambahan,” terang Budiman.
Soal penetapan pasal yang dikenakan kepada pelaku ilegal loging (tersangka), kenapa kepada tersangka tidak dinekan pasal berlapis dan juga kenapa tidak dikenakan peraturan lain seperti Permenhut Nomor : 43 Tahun 2014, menjawab pertanyaan Kanit Tipiter A Nainggolan mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal dari kami (Polres Tanah Karo) kami masih mempedomani pasal 363 subs pasal 362 KUH Pidana, mungkin selanjutnya nanti dalam pengembangan tidak tertutup kemungkinan dikenakan juga pasal-pasal dari peraturan lain,” ujarnya.
Ditanya kemungkinan ada keterlibatan oknum tertentu dalam praktek ilegal loging itu, Kasubag Humas Iptu Edy Budiman mengatakan kita tunggu saja nanti hasil pemeriksaan dalam pengembangan kasus itu. “Kita tunggu sajalah, pokoknya sabar aja, nanti semua kan terang benderang, pasti nanti ketahuan kalau ada yang membackup” ujarnya.(As/Amr)