![]() | |
|
Berkaitan dengan kondisi lokasi aset tanah seluas 20.708 m2 di Jalan Jend Sudirman menjadi sorotan masyarakat yang diduga dikuasai sewenang wenang oleh oknum tertentu. Disikapi Pemkab Labuhanbatu melalui seketaris daerah Ahmad Muplih SH langsung meluncurkan surat permintaan penjelasan pada BPN (Badan pertanahan negara) Labuhanbatu sekira 3 minggu yang lalu guna mengetahui administrasi perjanjian waktu batasan penggunaan aset tersebut. Hal tersebut diakukan Kadisperindag Patindaon Situmorang kepada awak media, Selasa (10/7).
"Awalnya memang Sejak saya diposisikan di Disperindag mencoba menginventarisir aset yang dimaksud di Jalan Sudirman itu, sehubungan tanah tersebut tercatat sebagai aset Dinas Pasar waktu itu dan sekarang berubah nama Disperindag," kata Tindoan Situmorang.
Infonya pada tahun 1999 lalu Pemkab Labuhanbatu bekerja sama dengan pihak swasta melakukan kesepakatan HGB (Hak Guna Bangunan) yang berarti pihak pengusaha memanfaatkan fisik yang dibangunnya ditanah aset pemda tersebut dapat mereka gunakan dalam jangka waktu tertentu. Namun bukan berarti tanah tersebut menjadi hak milik. Karena kita belum mengetahui persis hal tersebut makanya pemkab melakukan penyuratan," tandasnya.
![]() |
Terdapat penjagaan anjing herder besar dan dipasang pintu besi bertulis "awas ada Babi" |
Menyikapi penyuratan Pemkab Labuhanbatu terhadap BPN terkait kejelasan kondisi aset dan tidak bersedianya Kabit Ased Labuhanbatu Ainal, Ketua DPD LSM ICON RI Kab Labuhanbatu Rahmat Fajar Sitorus, Selasa (10/7) pada wartawan mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam administrasi pemerintahan bahkan menduga ada upaya persekongkolan yang mengabu abukan setatus aset tersebur.
Pasalnya menurut Sitorus tidak etis pemerintah tidak mengetahui detail kekayaan kondisi aset daerahnya sehubungan adanya bidang yang khusus atau memang bidang tersebut hanya boneka simbol kelengkapan aparatur pemerintah, sehingga administrasi tidak valid," katanya.
Ironisnya lagi Pemerintah Labuhanbatu sebelumnya tidak melakukan klim atas kesewenangan penguasaan aset itu. Padahal sisa tanah dibelakang HGB itu masih dapat dipergunakan pihak lain bermanfaat.
Terdapat penjagaan anjing herder besar dan dipasang pintu besi bertulis "awas ada babi".
"Sangat tidak etis ketika Sekdakab pertanyakan setatus aset aerahnya pada BPN dan untuk apa ada bidang khusus aset kalau kerja gak becus dan bertanggung jawab dengan tupoksinya," tegas Sitorus.
Seraya berharap kepada Pemkab Labuhanbatu semoga dimasa pemerintahan H PANGONAL HARAHAP SE MSi ini dapat menitik fokuskan inventarisir aset agar tidak dikuasai pihak pihak tanpa kejelasan," tandasnya. (MK/Rfs/red)