Tak Temui Solusi Damai, Gugatan Terhadap Bupati Humbahas Hebat Berlanjut Ke Persidangan

Editor: metrokampung.com
Kuasa Hukum Tim pengugat, Sudarta siringo-ringo,SH saat mendaftarkan Gugatan di PN Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Doloksanggul-Metrokampung.com
Setelah melewati proses  mediasi yang difasilitasi oleh pihak Pengadilan Negeri Taruntung antara penggugat dengan tergugat 1 (satu) atau dalam hal ini Bupati Humbang Hasundutan bersama tergugat 2 (dua) PT. Nusantara Energi Permata (NEP) tak juga mendapatkan kesepakatan damai. Akhirnya gugatan tokoh masyarakat papatar (Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang) dengan nomor perkara : 24/PDT.G/2018/PN.TRT tentang penerbitan izin prinsip pembangunan PLTA aek Simonggo 2 90 MW yang dinilai tidak sesuai prosedur berlanjut ke proses persidangan.

Sebelum nya, ketua tim penggugat Sadar sinaga dan Djanpiter Tinambunan melalui kuasa hukum nya Sudarta Siringo-ringo,SH mengatakan kepada sejumlah awak media bahwa pihaknya menggugat keputusan Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor atas pemberian izin prinsip pembangunan PLTA Aek Simonggo II di Kecamatan Parlilitan kepada PT. NEP dengan nomor izin S 40/1717/KPE/X/2016 tanggal 27 oktober 2016.

Sudarta Siringoringo yang juga merupakan wakil Ketua DPC Peradi Jakarta ini, ketika dikonfirmasi kembali  oleh wartawan mengaku bahwa upaya mediasi damai yang dilakukan PN Tarutung menemukan jalan buntu. Sebab tergugat tidak dapat memenuhi persyaratan yang diajukan yakni, Pemda mencabut atau membatalkan izin yang diberikan kepada pihak swasta yaitu PT. NEP. selanjutnya izin prinsip tersebut di berikan kepada PT. PLN. Dengan demikian, “fight” dipersidangan pun harus dilakukan.

“Mereka tidak mau memenuhi tuntutan kita. Mau tidak mau lanjut ke persidangan,” katanya optimis.

Putra Papatar ini mengemukakan, pihak nya meminta untuk tahap sidang selanjutnya, Hakim menghadirkan pihak-pihak yang terlibat pada penerbitan izin termasuk Bupati Humbang Hasundutan. Selain itu, tim penggugat melalui kuasa hukum juga meminta agar dilakukan nya pengujian terhadap kelengkapan administrasi permohonan izin prinsip di lokasi  RUPTL PLN Simonggo 2  90 MW.


Bupati Humbang Hasundutan melalui Kepala bagian hukum Setdakab , S. Silaban,SH saat dikonfirmasi media Kamis,(27/7/2018) kemarin membenarkan bahwa upaya mediasi damai yang diperbuat tidak membuakan hasil. Sehingga perkara tersebut lanjut disidangkan. Dirinya menambahkan bahwa pada proses sidang lanjutan nanti akan memasuki agenda pemanggilan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Mediasi damai tidak mendapatkan kesepakatan, sehingga lanjut ke proses sidang selanjutnya. Dengan agenda pemanggilan saksi dan mendengarkan keterangan,” ujar pria yang bertutur sapa lembut itu.(firman/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini