Perdagangan-metrokampung.com
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun oleh BPK menyatakan adanya temuan penggunaan stempel dan kwitansi palsu dalam realisasi belanja BBM kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun sebesar Rp. 271.095.200,00, hal ini sudah sepatutnya ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa menunggu adanya pelaporan karena terkait keuangan Daerah/Negara , pihak APH diharapkan melakukan pemanggilan untuk memintai keterangan terkait adanya dugaan pidana pemalsuan dokumen yang digunakan untuk merealisasikan anggaran BBM yang bersumber dari keuangan daerah .
Beberapa waktu lalu hal ini sudah diberitakan oleh Metrokampung.com namun hingga hari ini sepertinya belum ada respon dari penegak hukum, dalam wawancaranya reporter Metrokampung.com dengan Ketua LBH BaraJP Kabupaten Simalungun M.Sinaga menyatakan “Bila mencermati laporan BPK tersebut adanya penggunaan Stempel dan Kwitansi palsu merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan pidananya sudah jelas, dengan dalil apapun tidak ada hal yang dapat melegalkan perbuatan penggunaan dokumen palsu, apalagi dokumen tersebut akan menjadi dokumen Negara.
Dalam laporan BPK dinyatakan melakukan konfirmasi kepada pihak Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan diketahui sejak tahun 2017 Bendahara memberikan uang BBM secara tunai kepada pemegang kendaraan dinas, semua penerima uang tunai tidak pernah menyerahkan bukti asli pembelian BBM tersebut, dan dalam hal untuk pembuatan laporan keuangan diduga Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan bersama dengan PPTK dan pemegang kendaraan mencetak sendiri Bon SPBU atas nama DM, B dan PT PSJ selanjutnya masing masing pihak diduga merekayasa jumlah pembelian BBM sesuai jumlah yang diterima Bendahara.
Apa yang menjadi laporan BPK adanya penggunaan Stempel dan Kwitansi Palsu serta adanya rekayasa jumlah pembelian BBM hal ini sudah jelas merupakan sebuah pelanggaran secara administrasi dan juga pelanggaran hukum dugaan adanya tindak pidana korupsi, yaitu korupsi administrasi.
Menutup wawancara reporter dengan M.Sinaga sebagai ketua LBH BaraJP Kabupaten Simalungun menyatakan minggu depan laporan dugaan penggunaan dokumen palsu terkait realisasi BBM di Dinas Perhubungan akan segera kita sampaikan kepada pihak yang berwajib !!. (F.Ginting/red)