Mantap..!!! Honorer Dinas Pendapatan Kec. Bandar Kelola Perparkiran di 3 Kecamatan Sekaligus

Editor: metrokampung.com

Simalungun-Metrokampung.com
Adanya beredar postingan di media sosial Face Book terkait Surat Perintah yang diduga dikeluarkan oleh Kabid LLAJ Kabupaten Simalungun Aron Samosir, dalam isi surat perintah tersebut menerangkan bahwa saudara Raliman Febby P .Purba ditunjuk sebagai pengelola penarikan retribusi parkir di tiga kecamatan sekaligus yaitu kecamatan Bandar, Kecamatan Pematang Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas. Dan hal ini sudah berlangsung bertahun tahun  dikelola oleh Raliman Febby P.Purba yang terkesan tidak ada yang mampu menggantikannya sesuai dengan hasil wawancara terdahulu dengan Kadishub Rahmadani Purba. Dalam penelusuran wartawan MetroKampung.Com sesuai hasil wawancara dengan Kepala UPTD Dinas Pendapatan Kecamatan Bandar M.YOH.Sirait  bahwa nama yang ditunjuk sebagai pengelola parkir tersebut masih berstatus Honor Daerah di Dinas Pendapatan Kecamatan Bandar membidangi  Galian C dan Perparkiran yang juga saat ini maju sebagai calon anggota legislatif dari partai Demokrat dari daerah pemilihan III Simalungun.

Dalam surat perintah tersebut dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 untuk melakukan pemungutan uang parkir dan menyetorkan setiap harinya kepada kordinator parkir dan yang kedua Melengkapi pakaian dinas dan kartu tanda pengenal.  Lebih lanjut di dalam salah satu point dari isi surat perintah tersebut menyatakan :”Setiap Pemungutan Retribusi Harus Memberikan Karcis Parkir dan Potongan (Bonggol) Dikembalikan Kepada Kordinator Parkir” , Namun hal ini hampir tidak terlaksana dan tidak dipatuhi oleh Pengeloa dimana masih dijumpai adanya pengutipan uang parkir tanpa memberikan karcis kepada si pemilik kendaraan dan bahkan hal ini sudah sering disoroti media namun pihak Dinas Perhubungan khususnya Kabid LLAJ sepertinya tidak mempersoalkan masalah ini Sehingga kuat dugaan hal ini atas restu Kabid LLAJ dan Kadishub,  Jelas bahwa aturan yang dibuat Kabid LLAJ diabaikan oleh pengelola.  Pemberitaan terkait hal ini sudah sering di ekspose oleh media namun tidak ada tindakan nyata yang diambil oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun.

Pengutipan tanpa disertai pemberian karcis adalah suatu pelanggaran aturan terhadap perda , dan dapat dikategorikan tindak pidana pungli, melihat tidak adanya tindakan dari pihak Dishub Kabupaten Simalungun sudah sepantasnya pihak Aparat Penegak Hukum khususnya tim saber pungli Polres Simalungun atau Polda Sumatera Utara untuk turun kelapangan dan melakukan penertiban serta penindakan. Buruknya sistem dan management ditubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun juga terlihat dari hasil LHP-BPK dengan adanya temuan dugaan menggunakan “Kwitansi dan Stempel Palsu dalam melengkapi laporan untuk realisasi pengunaan anggaran BBM sebesar Rp 271.095.200,00.

Dalam laporan BPK dinyatakan melakukan konfirmasi kepada pihak Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan diketahui sejak  tahun 2017 Bendahara memberikan uang BBM secara tunai kepada pemegang kendaraan dinas, semua penerima uang tunai tidak pernah menyerahkan bukti asli pembelian BBM tersebut, dan dalam hal untuk pembuatan laporan keuangan diduga  Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan bersama dengan PPTK dan pemegang kendaraan mencetak sendiri Bon SPBU atas nama DM, B dan PT PSJ selanjutnya masing masing pihak diduga merekayasa jumlah pembelian BBM sesuai jumlah yang diterima Bendahara.

Apa yang menjadi laporan BPK adanya penggunaan Stempel dan Kwitansi Palsu serta adanya rekayasa jumlah pembelian BBM hal ini sudah jelas merupakan sebuah pelanggaran secara  administrasi dan juga pelanggaran hukum dugaan adanya tindak pidana korupsi, yaitu korupsi administrasi. Kita berharap kiranya dalam waktu dekat pihak penegak hukum memanggil dan memeiksa kadishub dan jajarannya yang terindikasi ada keterkaitan dalam hal penggunaan Stempel dan Kwitansi Palsu. Sampai berita ini diturunkan pihak pihak terkait tidak dapat dihubungi .  (F.Ginting/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini