Sopir Mantan Pejabat Batubara Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: metrokampung.com
Desi saat membuat laporan di Polres Batubara.
Batubara - Metrokampung.com
Dilaporkan  istrinya Desi (37) warga Dusun Benteng, Desa Pahang, Kecamatan Talawi dalam kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ZA (45) warga Desa Binjai Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara yang diketahui berprofesi sebagai sopir salah seorang mantan pejabat Pemkab Batubara terancam 5 tahun penjara.

Pjs Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Hery Tambunan,SH melalui Kanit Resum Ipda R Sipayung, kepada wartawan, Senin (27/8), diruang kerjanya mengatakan, membenarkan laporan korban (Desi). "Terkait laporan korban, dua orang saksi sudah kita periksa. Kasus ini tetap berlanjut", katanya.

Dalam kasus ini tambah Sipayung, terhadap terlapor  dapat disangkakan melanggar UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Sekedar informasi, ZA diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya Rabu (15/8) sekira pukul 22.00 WIB, di toko ponsel milik korban.

Desi menderita sakit akibat penganiayaan tersebut. Dibagian kepala dan telinga bengkak dan biram, bagian kaki juga biram. Korban mengaku hingga tiga malan sulit tidur karena saat membaringkan tubuhnya terasa mendenyut di bagian kepala dan telinganya.

Disebut-sebut, kasus dugaan KDRT ini dipicu lantaran korban mengajak ZA untuk mengantarkan anak ke pesantren. Kemudian terjadi keributan antara pasutri itu saat korban datang ke warung ZA untuk meminta uang belanja.


Tindak 'penganiayaan' terhadap korban yang merupakan seorang ASN bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara ini disaksikan dua orang yang kebetulan sedang bekerja di ponsel milik Desi. Selain itu, aksi 'berang' ZA dan Desi juga terekan KDRT kamera CCTV. (Ebson AP/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini