Ketua LPM Selat Lancang Akan Laporkan Pekerjaan Proyek TPT yang Diduga Asal Jadi

Editor: metrokampung.com
DIKERJAKAN : Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sekaligus peningkatan badan jalan di Gg. Buntu Jalan Cendrawasih LK II, senilai Rp.104.300.000,- oleh Dinas PUPR Tanjungbalai dengan pelaksana CV. INDRA JAYA dan di Jalan H.Kongah, LK IV senilai Rp. 199.903.000,- oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan pelaksana CV Hafna Jaya, di Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, yang diduga dikerjakan asal jadi. Foto dipetik, Selasa (25/9).

Tanjungbalai-metrokampung.com
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Selat Lancang Yan Aswika, SH menyesalkan buruknya kualitas pekerjaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sekaligus peningkatan badan jalan di Gg. Buntu Jalan Cendrawasih LK II, senilai Rp.104.300.000,- oleh Dinas PUPR Tanjungbalai dengan pelaksana CV. INDRA JAYA dan di Jalan H.Kongah, LK IV senilai Rp. 199.903.000,- oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan pelaksana CV Hafna Jaya, di Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Oleh karena itu, dirinya selaku salah satu lembaga yang berfungsi sebagai monitoring dan evaluasi di kelurahan itu akan melaporkan pekerjaan pembangunan tersebut kepada instansi terkait agar turun meninjau proses pelaksanaannya.


"Atas nama masyarakat dan sesuai amanah Perda 16 Tahun 2004, sebagai Ketua LPM kami mempunyai hak untuk meminta Dinas PU-PR melakukan pengawasan, dan LPM juga bisa mengajukan keberatan atas hasil suatu proyek yang kualitasnya sangat diragukan, " kata Yan kepada metro_kampung, Rabu (26/9).

Menurut Yan Aswika, sesuai Peraturan Daerah Nomor 16/2004 tentang Pembentukan LPM Kelurahan di Kota Tanjungbalai mengamanatkan bahwa LPM merupakan suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk merencanakan, monitoring, evaluasi dan melaksanakan kegiatan pembangunan di suatu Kelurahan.


Ia juga menjelaskan, realisasi pembanguan kedua proyek infrastruktur yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) yang sedang dikerjakan di Lingkungan II dan IV Kelurahan Selat Lancang itu tidak lepas dari usulan yang dirumuskan dalam Musrenbang tingkat Kelurahan. Artinya, pembangunan infrastruktur kedua badan jalan tersebut tidak lepas dari perencanaan yang melibatkan LPM Kelurahan Selat Lancang melalui Musrenbang.

Akan tetapi, menurut pengakuan Yan Aswika, hasil monitoring pihaknya dilapangan, proyek tersebut terkesan dikerjakan asal jadi dan terindikasi adanya manipulasi atau pengurangan material proyek, sehingga kualitasnya sangat diragukan.

"Dari temuan kita, terindikasi pengurangan material seperti campuran/adukan pasir dan semen diduga tidak sebanding. Demikian juga material cerocok yang digunakan dikuatirkan tidak sesuai dengan bestek, " ucap Yan.

Atas temuan dugaan penyimpangan tersebut, Yan Aswika mendesak agar Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) proyek itu segera turun lapangan meninjau pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan itu, dan sekaligus memerintahkan pihak rekanan untuk memperbaiki/membongkar pekerjaannya yang diduga tidak sesuai bestek.

"PPTK wajib meninjau dan mengawasi kualitas proyek itu. Sebab berdasarkan informasi diterima dari warga, PPTK dari Dinas PU-PR disebut-sebut tidak pernah turun lapangan," kata Yan Aswika.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan beberapa alat bukti berupa foto dan kajian atas dugaan manipulasi penggunaan material proyek dinilai tidak sesuai kententuan yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah, yakni APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2018.

Hasil temuan lapangan pihaknya, kata Yan Aswika, akan disampaikan kepada  Dinas terkait dengan himbauan agar tidak sembarangan dalam memproses dokumen administrasi yang berkaitan dengan realisasi pembayaran hasil pekerjaan atas proyek itu yang terindikasi sarat penyimpanan.

Ditambahkan, jika pihak Dinas terkait dan rekanan tidak punya itikad baik untuk memperbaiki pekerjaannya, maka tidak tertutup kemungkinan dokumen temuan atas dugaan penyimpangan tersebut akan dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan. (Laban/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini