Ketua PN Simalungun Turun ‘Tahta’ ke Pati

Editor: metrokampung.com
Lisfer Berutu 

Simalungun-metrokampung.com
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Lisfer Berutu dimutasi ke Pengadilan Negeri Pati Jawa Tengah. Di PN Pati, Lisfer diketahu akan turun ‘tahta’ alias tidak lagi menjabat sebagai ketua, melainkan hanya sebagai anggota hakim biasa.

Informasi yang diperoleh Jumat (7/9/2018), hal itu berdasarkan hasil Tim Promosi Mutasi (TPM) yang diterbitkan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), Jumat, 31 Agustus 2018. TPM meminta agar dilampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua tahun terakhir atau selama jabatan terakhir.

Kordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara, Syah Rijal Munthe mengungkapkan, mutasi yang terjadi pada hakim bisa berbentuk penurunan ptestasi atau bukan. Ia menjelaskan, jika Lisfer Berutu sebagai Ketua PN Simalungun dipindahkan sebagai anggota hakim biasa dengan status kelas pengadilan sama maka terjadi penurunan.

“Makanya kita lihat dulu kelasnya. Kalau sama kelasnya dengan Simalungun dan pindah menjabat sebagai anggota biasa maka terjadi penurunanlah,” ujarnya.

Diketahui, Lisfer Berutu pernah memimpin sidang Adik Walikota Siantar, Ardiansyah dengan vonis satu tahun. Ardiansyah dijerat pasal 127 ayat 1, yang sebelumnya dituntut dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Teranyar, Lisfer memvonis bandar narkoba Siantar Rita Siregar dengan hukuman dua tahun penjara.

Padahal, tuntutan jaksa yakni delapan tahun. Vonis dua tahun yang diberikan kepada bandar narkoba dinilai mendapatkan sorotan. Karena, Lisfer semestinya memvonis 2/3 dari jumlah tuntutan yakni lima tahun. Atas putusan itu, David Sipayung, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Rita Siregar, memastikan telah mendaftarkan banding ke Panitera. “Sudah kita banding. Setelah putusan sudah kita banding,” katanya.(red)
Share:
Komentar


Berita Terkini