![]() |
Dagangan telur yang dihancurkan. |
Percut - metrokampung.com
Sekelompok pemuda menghancurkan lapak dan barang dagangan milik pedagang telur bernama Niko Hendrawan (28). Pria yang tinggal di Lingkungan 6, Gang Bunga, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua itu pun mengaku merugi hingga Rp5 juta. Gak terima dengan perbuatan pelaku, Niko mendatangi Polsek Percut Sei Tuan, dan melaporkan kejadian yang dialaminya, Rabu (5/9/2018) siang.
Informasi diperoleh di kepolisian menyebutkan, sebelum kejadian, sekira jam 13.00 Wib, Niko bersama istrinya sedang berjualan di Pajak Pasar 3, Jalan Datuk Kabu, Desa Bandar Klipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Belum lagi lama berjualan, dia didatangi 3 pemuda berinisial H alias Her (40), warga Jalan Datuk Kabu, Gang Sahabat, Desa Tembung. Ketua Anak Ranting salah satu OKP di situ datang bersama 2 temannya, Anto dan Jek.
Ketiga pria itu kemudian menanyakan kepada siapa Niko membayar uang sewa lapak tempat dia berjualan. Saat itu Niko mengaku, bahwa dia membayar kepada seorang pria berinisial Dan.
Mendengar jawaban itu, salah satu dari 3 pria itu mengatakan bahwa lapak yang ditempati Niko merupakan lapaknya.
“Kalian tau ini punya siapa ? Ini punyaku! Tutup ini,” sebut pria itu, seperti dituturkan Niko.
Setelah menjawab pertanyaan ketiga pria itu, Niko tak menghiraukan teguran ketiganya dan tetap lanjut berjualan. Melihat itu, ketiga orang tersebut kemudian pergi. Namun, tak berapa lama kemudian, mereka kembali lagi dengan membawa besi serta balok kayu.
Tanpa basa-basi lagi, ketiga kemudian menghancurkan telur dan membalikkan lapak dagangan Niko. Akibat kejadian itu, Niko mengaku, sekitar 2500 butir telur ayam dagangannya pecah.
“Kalau diuangkan kerugian saya ditaksir mencapai Rp 5 juta. Saya dan istri lapor polisi,” ujarnya sembari berharap agar pelaku ditangkap.
Informasi lain yang berhasil dihimpun menyebutkan, keributan sempat terjadi. Kelompok Her datang menanyakan pedagang telur dan kemudian menemui Dan yang merupakan salah satu kubu di sana. Keduanya terlibat cekcok di lokasi pedagang karena permasalahan lapak hingga berujung saling serang.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK, mengaku bahwa pihaknya sedang melengkapi berkas laporan korban guna menangkap pelakunya.
“Terduga pelaku adalah Ketua Anak Ranting salah satu OKP di sana bersama temannya. Terduga telah melanggar pasal 406 jo pasal 170 KUHP, ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya. (in/dra)