Mantan Camat Buronan, Gak Lagi Terima Gaji

Editor: metrokampung.com
Mantan Camat Percut Seituan Hadisyam Hamzah (kiri) bersama Bupati Deliserdang Ashari Tambunan saat menyerahkan piala Juara Umum MTQ kepada Kecamatan Percut Sei Tuan.
Lubuk Pakam - metrokampung.com
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan belum juga memberhentikan mantan Camat Percut Seituan, Hadisyam Hamzah.

Informasi yang dikumpulkan sejak dicopot dari jabatannya sebagai Camat Percut Seituan, Agustus 2015 silam, Hadisyam tidak pernah datang ke kantor Inspektorat Deliserdang tempat dia di tempatkan.

Hadisyam saat ini juga menjadi buronan Kejaksaan Negeri Deliserdang. Ia ditanyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ketika menjabat sebagai Camat Galang dirinya melakukan tindakpidana korupsi pengadaan tanah untuk gardu induk PLN Tahun 2008 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang.

Karena kesalahannya itu iapun divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun kerugian negara dalam kejahatannya itu mencapai Rp 230 juta.

Kepala Inspektorat Deliserdang, Agus Mulyono membantah kalau Hadisyam saat ini masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disebutkan bahwa gaji Hadisyam sudah diberhentikan dari Kecamatan Percut Seituan karena yang bersangkutan tidak pernah datang dan masuk ke kantor.

"Ya bisa dibilang posisi dia (Hadisyam) itu sekarang terkatung-katung. Memang setelah dicopot itu (sebagai Camat) dia di tempatkan di kantor saya sebagai staf. Tapi dia itu tidak pernah datang untuk melapor. Harusnya diakan melapor ke kita baru dia resmi di tempat kita dan saya akan tandatangani untuk dia melaksanakan tugasnya," kata Agus, Jumat (31/8/2018).

Agus berpendapat sulit untuk Hadisyam dapat diberhentikan dan dikenakan PP 53. Meski ada dua kasus yang dialami oleh Hadisyam yakni kasus korupsi dan kealfaan dalam menjalankan tugas namun tetap saja sulit. Hal ini lantaran Hadisyam pada saat ini tidak memiliki atasan.

"Bisa memang diberhentikan cumakan sesuai PP 53 itu sanksi diberikan oleh atasannya dan harus bertahap dilakukan. Jadi tidak bisa langsung diberhentikan. Harus dilakukan dulu teguran, peringatan hingga pemberhentian. Sekarang ini atasan dia langsung itu juga tidak ada. Kalau kewenangan pak Bupati diakhir itu," kata Agus.(dra)
Share:
Komentar


Berita Terkini