Nunggak Pajak Parkir, Bank BRI Cabang Rantauprapat Diberi Surat Teguran Pertama

Editor: metrokampung.com
Kantor Bank BRI Cabang Rantauprapat yang berada di jalan Jenderal Sudirman, Rantauprapat.

Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Bank Rakyat Indonesia (persero) Cabang Rantauprapat, yang berada di simpang enam, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, diberi surat teguran pertama oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu.

Pasalnya, Bank BRI tersebut telah menunggak dan belum melunasi pajak parkir kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Pendapatan Daerah.

Koordinator pajak parkir Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Boy Rinaldi Dalimunthe, SE mengungkapkan bahwa, sebelumnya pihak Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu, telah melayangkan surat himbauan pembayaran pajak parkir.

"Surat himbauan kami tidak direspon oleh pihak Bank BRI Cabang Rantauprapat. Kemudian, kami melayangkan surat teguran l kepada pihak Bank tersebut," katanya, Senin (3/9) saat di temui wartawan di ruang kerjanya.

Boy mengungkapkan, dari awal Tahun 2018 hingga kini pihak BRI cabang Rantauprapat belum melunasi pajak parkir kepada Pemkab Labuhanbatu melalui Badan Pendapatan Daerah.

"Hal ini kami lakukan berdasarkan peraturan daerah No 01 Tahun 2011 tentang pajak parkir," ungkapnya.

Ditambahkan Boy, soal besaran nilai pajak parkir mereka yang menunggak, kita belum mengetahuinya. Sebab, pihak Self Assesment dari Bank BRI Cabang Rantauprapat, belum menyerahkan perhitungan pajak parkir mereka dengan mengisi SPTPD kepada pihak Bapenda Labuhanbatu.

"Pembayaran pajak tersebut, berdasarkan potensi. Namun, pihak Bank BRI Cabang Rantauprapat tersebut, hingga kini belum pernah sama sekali membayar pajak parkir kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu," pungkasnya.

Terpisah, salahseorang tokoh muda Labuhanbatu, Indra Rinaldi Tandjung menanggapi hal itu mengatakan, diminta kepada Bapenda Labuhanbatu untuk melakukan tindakan tegas, apabila dalam waktu dekat tidak membayar pajak parkir tersebut.

"Apabila dalam waktu dekat mereka tidak membayar pajak parkir, parkir yang berada di depan Bank itu segera ditutup penuh oleh Bapenda Labuhanbatu," ujarnya.

Selain itu, tambah Indra, Operasi yustisi pajak parkir khusus, harus rutin digelar oleh petugas gabungan tim yustisi pajak daerah.

"Hal ini mengingat, di Labuhanbatu terdapat banyak pengelola parkir khusus yang belum membayar pajak parkir kepada Pemerintah," tandasnya. (AL/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini