![]() |
Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu |
Labuhanbatu - Metrokampung.com
Warga Rantauprapat Mengeluhkan tentang pelayan di kantor Uji KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu.
Pasalnya, dalam pengurusan perpanjangan buku speksi uji kelayakan kendaraan Roda Empat pihak kantor Uji KIR tersebut terkesan tebang pilih.
Salahseorang warga Rantauprapat yang meminta namanya tidak dituliskan mengatakan, setiap perpanjangan sepeksi/buku KIR kendraan yang hendak diperpanjang atau ganti buku, kenderaannya wajib dibawa ke kantor uji berkala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu. Namun kenyataannya berbeda.
"Semestinya, kalau hendak mengurus perpanjangan atau ganti buku di kantor tersebut, hendaknya janganlah tebang pilih. Kalau mau mengurus perpanjangan speksi harusnya dihadirkan kendaraannya. Ini, masih ada kendaraan tanpa di bawa ke Gedung Uji Berkala. Sementara, kami diharuskan untuk membawa kendaraan, baru bisa di perpanjang atau ganti buku," ungkapnya, Kamis (13/9) di Rantauprapat.
Dia juga mengungkapkan, kalau kendaraan milik perusahaan yang mempunyai kocek banyak, tidak di hadirkan pun unitnya, namun tetap di keluarkan perpanjangan atau ganti buku speksi tersebut.
"Satu unit kendaraan di kenakan sebesar Rp. 150 ribu untuk perpanjangan speksi kendaraan roda empat, kalau milik masyarakat. Lain halnya kalau milik perusahaan atau PT Itu di kenakan sebesar Rp. 20 ribu per buku dalam perpanjangan speksi tersebut," ujarnya.
Ditambahkannya, lebih besar lagi biayanya jika mobar atau truck tronron, dikenakan biaya sebesar Rp. 250 ribu per unit.
"Menurut pantauan saya, dalam satu hari, warga yang datang untuk mengurus ke kantor uji KIR tersebut mencapai 80 sampai 100 buku. Namun yang membawa kendaraan disaat uji KIR sekitar 40 Unit. Selebihnya, diduga hanya bukunya saja, namun tetap di perpanjang atau dilayani dengan baik," tambahnya.
Salah satu contoh, kata dia, perusahaan yang berada di Kecamatan Panai Tengah, yang tidak mendatangkan kendaraan dengan plat polisi BK 8461 YF.
"Sekali masuk buku speksi yang akan diperpanjang milik perusahaan tersebut, mencapai 10 unit ke kantor uji KIR Dinas Perhubungan tersebut. Biasanya, orang yang mengurus tanpa mendatangkan kendaraannya berinisial di kantor tersebut adalah SP dan PR. Merekalah yang diduga sebagai anak main di kantor uji KIR tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Uji KIR Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Ahmad yani saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, saat ini tidak bisa lagi bisa diperpanjang buku speksi tanpa di hadirkan kendaraannya.
"Setiap pengurusan buku speksi, kendaraan harus dihadirkan. Karena kendaraannyalah yang akan kita cek kelayakannya, bukan bukunya," tegasnya.
Saat ditanya soal berapa unit per harinya masyarakat yang mengurus perpanjangan atau ganti buku speksi ke kantor ini, Ahmad menjawab paling banyak sekitar 20 kendaraan.
"Sekitar 10, 12, dan paling banyak 20 kenderaan perharinya. Kalau biayanya, truck hanya Rp. 50 ribu per kendaraan baik roda 6 dan seterusnya," ujarnya.
Ditambahkannya, cara pembayarannya semestinya harus ke BANK SUMUT, tapi karena bank tersebut masih belum bisa menampung pembayarannya secara online seperti cara pembayaran retribusi jalan TOL maka bisa dibayar disini.
"Jika ada anggota saya yang coba bermain, seperti mengeluarkan perpajangan buku speksi tanpa menghadirkan kendaraannya akan saya keluarkan," pungkasnya. (AL/simon)