Labura-metrokampung.com
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahap dua di kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) segera dimulai, pemerintah Kabupaten Labura telah menetapkan Jadwal Pilkades serentak pada 21 November 2018.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Labura Drs H Syofyan Yusma Msi didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Mhd Amril Hisam SE di ruangannya, mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 141/426/DPMD 2018. Tgl 2 agustus sebanyak 20 desa akan menggelar pilkades serentak, sedangkan Surat Keputusan (SK) Bupati terhadap penetapan jadwal pilkades No.141/428/DPMD 2018 yang ditetapkan pada hari Rabu 21 Nopember 2018," ujarnya Kamis (13/9).
Adapun desa yang akan mengikuti pilkades serentak ini adalah di Kecamatan Kualuh Hulu satu desa yakni Desa Hanna, Kecamatan Kualuh Leidong sebanyak dua Desa yakni Desa Teluk Pule Dalam dan Pangkalan Lunang.
Kecamatan Aek Kuo yakni Desa Sidomulyo serta tujuh desa di Kecamatan Marbau yakni Desa Perkebunan Milano, Pulo Bargot, Sipare-pare Hilir, Babussalam, Marbau Selatan , Lobu Rampah dan Desa Aek Hitetoras.
Sedangkan Kecamatan Na-IX-X sebanyak 3 desa yaitu Desa Batu Tunggal, Sungai Raja dan Perk. Berangir.
Untuk Kecamatan Aek Natas ada tiga desa yakni Desa Poldung, Sibito dan Desa Terang Bulan. Kemudian tiga desa di Kecamatan Kualuh Selatan yakni Desa Bandar Lama dan Tanjung Pasir dan Desa Lobu Huala.
Persiapan Desa untuk menjalankan tahapan pilkades tersebut membentuk penitia pilkades dan panitia pilkades membuka pengumuman pada tanggal 23 - 29 bulan ini.
Dijelaskan Amri, di Kabupaten Labura ini ada 82 desa, 60 desa telah menggelar Pilkades serentak di tahun 2016 lalu . Dan tahun ini 20 desa akan menggelar Pilkades serentak menjadi 80 desa yang telah dan akan melaksanakan pilkades serentak . Sedangkan 2 desa lagi ,desa kuala bangka dan kelapa sebatang tidak ikut pilkades serentak tahun ini dan akan di gelar pilkades serentak rencananya tahun 2020 karena masa akhir jabatan periodenya berakhir di tahun 2020 yang akan datang.
Sementara Kepala Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir yang berhenti karena meninggal dunia sebelum berakhir masa jabatan periodenya akan di laksanakan pemilihan kepala Desa Antar Waktu sesuai dengan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA. (stjg/red)