Polisi Nias Tertangkap Basah BNN Saat Edarkan Sabu, Kapolda Sumut: Bikin Malu, Pecat Saja

Editor: metrokampung.com
Tersangka personel Polres Nias Briptu Jamonangan Antonius Lubis (kanan) 

Medan-metrokampung.com
Satu oknum personel Polres Nias Briptu JAS yang diamankan personel BNNP Gunungsitoli mendapat komentar keras dari Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

"Sikat saja kalau ada anggota yang terlibat dalam masalah hukum. Tidak usah ragu,"katanya saat dihubungi melalui selularnya, Sabtu (8/9/2018).

Ia mengatakan tidak ada pimpinan yang mentolerir kejahatan narkoba. Ia mengaku pihaknya sudah berulang kali mengingatkan agar anggota jangan terlibat narkoba.

"Daripada bikin malu, pecat saja,"ujar orang nomor satu di Polda Sumut ini.

Dikatakannya, seorang polisi yang terlibat narkoba itu dikarenakan salah pergaulan. Kebanyakan mereka lupa kalau mereka adalah anggota polisi.

Padahal, kata pria dengan bintang dua dipundaknya ini, mereka yang mau jadi polisi harus susah payah untuk masuk dengan mengorbankan segalanya termasuk masa muda dan jauh dari keluarga serta orangtua.

"Setelah jadi kok lupa diri. Ini kan lucu,"ujarnya.

Mantan Wakapolda Sumut ini juga menyatakan pengendalian diri sangat dibutuhkan di lingkungan yang sangat menggoda.

"Makanya 'puasa' harus diimplementasikan dalam keseharian khususnya terkait dengan pekerjaan dan harus amanah. Karena jadi polisi adalah tugas kita mengabdi kepada masyarakat. Bukan bertindak yang bukan-bukan,"katanya.

Irjen Agus Andrianto juga berpesan kepada seluruh anggota untuk jangan main-main terhadap narkotika.

"Sekali terlibat, anda akan menyesal seumur hidup. Ingat kalau kita ini adalah pengayom masyarakat. Berilah contoh yang baik. Harus dimulai dari diri sendiri,"ujarnya.

Sebelumnya diketahui satu oknum anggota polisi di Polres Nias, Sumatera Utara, yang tertangkap tangan petugas BNN Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, saat akan melakukan transaksi narkoba diduga jenis sabu.

Polisi tersebut ditangkap BNN saat menunggu pembeli narkoba. Oknum tersebut berinisial Briptu JAL.

Keterangan tersebut disampaikan Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu saat hadiri press release kasus bersama dengan BNN Kota Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli, Sabtu (8/9/2018).

"Benar memang tersangka tersebut anggota aktif di Polres Nias," kata Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu membenarkan ada .

Polres Nias dan BNN Kota Gunungsitoli sudah sepakat untuk memberantas narkoba, sehingga kejadian seperti ini tetap harus ditindak tegas.

Menurut Wakapolres, tersangka ini sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama sehingga perlu ditindak tegas.

"Polres Nias berkomitmen untuk memberantas narkoba, meskipun itu pelakunya anggota sendiri," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BNN Kota Gunungsitoli AKBP Faduhuzi Zendrato mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka pengedar sabu. Satu tersangka berinisial KM ditangkap pada Rabu (5/8/2018).

Penangkapan tersebut di komandoi langsung oleh kepala Seksi Brantas Kompol Arifieli Zega. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari warga akan ada transaksi narkotika. Kepolisian kemudian melakukan pengintaian selama dua pekan.

Tersangka KM, warga Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, ditangkap di depan RSUD Gunungsitoli saat menunggu pembeli. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,4 gram, dan langsung memboyong tersangka ke Kantor BNN Kota Gunungsitoli.

Selama pemeriksaan, tersangka KM mengaku mendapat barang haram tersebut dari JAL. JAL kemudian ditangkap di Simpang Meriam Jalan Karet dan menjadi tersangka kedua. Dari tangan JAL, polisi juga menemukan 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,16 gram.

BNN Intai Selama 2 Pekan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menangkap dua pengedar sabu di lokasi berbeda. Satu di antaranya adalah polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Nias. Saat tertangkap, tersangka hendak menunggu pembeli.

"Mereka masing-masing berinisial JAL alias Ucok Lubis dan KM alias Wilman alias Ucok, salah satunya berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Nias," tegas Kepala BNN Kota Gunungsitoli, AKBP Faduhuzi Zendrato, Sabtu (8/9/2018).

Faduhuzi mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar sabu ini dilakukan Rabu (5/8/2018) yang di komandoi langsung oleh kepala Seksi Brantas Kompol Arifieli Zega.

Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari warga akan ada transaksi narkotika. Kepolisian kemudian melakukan pengintaian selama dua pekan. "Keduanya sudah menjadi target kita selama ini," kata Faduhuzi.

Tersangka pertama berinisial KM, warga Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, ditangkap di depan RSUD Gunungsitoli saat menunggu pembeli. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,4 gram, dan langsung memboyong tersangka ke Kantor BNN Kota Gunungsitoli.

Selama pemeriksaan, tersangka KM mengaku mendapat barang haram tersebut dari JAL. JAL kemudian ditangkap di Simpang Meriam Jalan Karet. Dari tangan JAL, polisi juga menemukan 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,16 gram.

"Dari penangkapan tersangka ini, diamankan narkoba jeni sabu. Hasil tes urine tersangka usai ditangkap positif mengonsumsi sabu," ujar Faduhuzi.

Pengakuan tersangka, sabu yang di tangannya didapat dari seorang di kawasan pelabuhan laut Gunungsitoli. Satu paketnya dibeli dengan harga Rp 500 ribu dan rencananya hanya akan dipakai sendiri bersama teman-temannya serta dijual kembali. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 undang undang republik Indonesia tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(tribun-medan.com)
Share:
Komentar


Berita Terkini