Polres Batubara Gelar Senam Bersama Rayakan HUT Lalu Lintas

Editor: metrokampung.com
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, Dandim 0208/Asahan, Kajari Batubara, Plt Bupati Batubara bersama jajaran dan masyarakat saat senam bersama.

Batubara - Metrokampung.com
Sebagai bagian dari organisasi Polri, Polisi lalu lintas  mempunyai kewajiban untuk mengimplementasikan grand strategi Polri dan program prioritas Kapolri (promoter) guna mewujudkan citra positif Polantas sebagai etalase Polri.

Demikian amanat Kapolres Batubara AKBP Ribinson Simatupang, SH, M.Hum pada acara olah raga bersama dengan mengusung tema "Hidup Sehat Negara Kuat"  di Lapangan bola kaki, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (25/9/2018).

Kegiatan senam bersama digelar dalam rangka merayakan Hari ulang tahun ke-63 Lalu lintas (lantas), jajaran Polres Batubara bersama Kodim 0208/Asahan dan Pemerintahan Kabupaten Batubara serta masyarakat Batubara.

Diterangkan Kapolres,  dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri (promoter dan inisiatif anti korupsi), diharapkan dapat terwujud sosok Polantas yang promote.

Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang mengatakan, Polri sebagai penggerak revolusi mental diharapkan dapat menginspirasi, memberitahu hal yang baru, hal yang baik baik dan benar sehingga dapat mendorong orang untuk berbuat baik.

Selain itu, Tugas Polri kedepan sangat mulia sekaligus sangat berat, terlebih menjelang pemilihan Presiden dan Legislatif sebagai penjaga kehidupan, pembangunan peradaban dan pejuang kemanusiaan. Salah satu pilar dari institusi Polri adalah Polisi lalu lintas.

Dikatakannya, dalam amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Polantas dituntut untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatam dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

" Empat poin yang diamanatkan dalam UU No 22 Tahun 2009 merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan untuk menemukan akar masalah dan solusi oleh semua pihak", tambahnya.

Kasat Lantas Polres Batubara AKP Ferymon mengatakan, dalam rangka perayaan HUT ke-63 Lalu lintas, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Batubara telah menggelar berbagai kegiatan. antara lain, melakukan pembinaan Polisi cilik tingkat SD, Sosialisasi tertib berlalu lintas tingkat SMP dan SMA serta melakukan bakti sosial kepada masyarakat Batubara.

"Kita terus berupaya untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat, mungkin selama ini masih banyak kekurangan kami untuk mengayomi masyarakat. Tapi kami terus berupaya dan berusaha untuk memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat walaupun dalam keyerbatasan sarana dan prasarana yang ada", ujarnya.

Dari data yang dihimpun dari Satlantas Polres Batubara  tentang laka lantas dan pelanggaran lalu lintas selama tahun 2018 mulai Januari - Agustus 2018, jumlah laka lantas sebanyak 181 kejadian. Meninggal dunia 52 jiwa, Luka berat 80 jiwa dan  Luka ringan 248 jiwa. Sedangkan kerugian material Rp 126.195.000 dengan pelanggar lalu lintas sebanyak  5.375 pelanggar. (Ebson AP/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini