Besarnya Dana Desa, Harus Diimbangi Oleh Kualitas Pengelolaan Keuangan Desa

Editor: metrokampung.com
Usai acara peserta dalam acara rakor diabadikan di aula Ahmad Dwi Syukur bersama Unit Idik III Tipikor Polres Labuhanbatu dan Wabup Labura Drs Dwi Prantara MM.

Labura -metrokampung.com
Dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan Pemerintahan Desa terutama di bidang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Unit Idik III Tipikor Polres Labuhanbatu yang berlangsung di Aula Ahmad Dwi Syukur kantor Bupati Labura, Selasa (2/10).


Pertemuan tersebut dimaksudkan agar kepala desa dapat melakukan dialog, menerima arahan dan bimbingan serta berkonsultasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.

Wabup Drs Dwi Prantara sampaikan arahan dan sambutannya dan suasana Rakor. 

Wakil Bupati Drs. H. Dwi Prantara, MM hadir pada acara Rakor itu menyampaikan, pentingnya pertemuan ini mengingat tindakan pre empatif dan preventif dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa. "Besarnya dana desa yang bersumber dari ABPN harus diimbangi oleh kualitas pengelolaan keungan desa, agar tidak terjadi pelanggaran hukum administrasi maupun hukum pidana," tutur Wabup.


Ketua Pujakesuma Labura ini juga menghimbau agar perioritas penggunaan Dana Desa harus benar-benar diselenggarakan sesuai peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa. "Gunakan dana desa sesuai dengan prioritasnya, dan sesuai peraturan. Agar masyarakat merasakan pembangunannya," pungkasnya.


Terlihat hadir pada rapat tersebut Kanit Idik III Tipikor Polres Labuhanbatu, Kabag Hukum Setdakab Zahidah,SH,  para Camat dan Kepala Desa se Labuhanbatu Utara.(stjg/kur/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini