Respon Lamban Dinas PUPR Provinsi Sumatera atas Kegiatan Penebangan Pohon Mahoni di Sepanjang Jl.Asahan Kabupaten Simalungun Beraroma Tidak Sedap

Editor: metrokampung.com
Dok DPN BAKUMKU/Eksklusif

Sumut, metrokampung.com
Presiden Prabowo yang baru saja memberikan pesan resmi yang Eksplisit saat meninjau posko pengungsi warga terdampak banjir di Desa Suka Jadi, Kabupaten Aceh Tamiang pada Jumat (12/12/2025). 

"Kita sekarang harus waspada, hati-hati, tidak boleh menebang pohon sembarangan,"
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN-BAKUMKU) dan tim Metrokampung.Com mendesak Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dapat memberikan kejelasan secara tertulis terkait penebangan pohon mahoni di Jalan Asahan Kabupaten Simalungun Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Desakan tersebut muncul setelah BAKUMKU menerima surat balasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut tertanggal 6 November 2025, yang merupakan tindak lanjut atas laporan BAKUMKU melalui surat nomor 84/DPN-BAKUMKU/LAPDU.X/2035 tanggal 27 Oktober 2025.

Surat Penjelasan Penebangan Mahoni DLHK Tertanggal 6 November 2025 
PUPR Sumut akui ada surat permohonan, tapi belum dibalas. 


Pada Hari Jumat (14/11/2025), Tim dari DPN BAKUMKU, Simanjuntak_red yang berprofesi sebagai Advokat yang perduli issue lingkungan  mendatangi kantor Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan bertemu Kepala Seksi Bina Marga bersama dengan staf bernama Joko_red mengakui bahwa adanya surat permohonan pemangkasan pohon dari Kecamatan Gunung Malela tertanggal 26 Agustus 2025. Namun hingga kini, surat tersebut belum dijawab secara resmi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Purba, S.H, kemudian menghubungi Joko_red via WhatsApp menyampaikan dan meminta agar pemberitaan terkait persoalan tersebut ditunda hingga pimpinan mengeluarkan surat balasan resmi, ungkap Joko_red.

Selanjutnya, Dapot Purba juga berhasil mengonfirmasi Camat Gunung Malela. Ia menegaskan belum menerima balasan dari PUPR Sumut mengenai permohonan pemangkasan pohon.


“Belum, Bang. Kami sangat berharap segera dilakukan pemangkasan, karena kami tidak tahu kapan bencana bisa terjadi lagi. Mohon dukungannya agar bisa terealisasi,” ujar camat.

DPN BAKUMKU Temukan Adanya Penebangan Pohon Mahoni
Di sisi lain, investigasi sebelumnya menemukan aktivitas penebangan pohon mahoni di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berdiri di lokasi mengaku penebangan itu memiliki legalitas, namun tidak dapat menunjukkan salinan dokumen. Ia bahkan menyebutkan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa anggaran resmi, sehingga hasil kayu yang ditebang digunakan untuk membayar upah penebang.

Terpisah dikonfirmasi Selasa (9/12/2025) staf UPTD Abdullah melalui pesan Wa mengatakan "Maaf bng, agak lama balasnya berhubung kurang sehat saya bng.

Terkait tentang yg Abang sebutkan tadi, sudah berkordinasi dengan semua pihak baik itu dari UPT SIANTAR, kantor camat siantar, DANRAMIL, KAPOLSEK, DINAS KEHUTANAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP, dan Dinas yg terkait  lainnya. 

Permohonan perampingan atau penembangan pohon mahoni dan yg lainya,...
Sudah beberapa kali menimbulkan musibah,bahkan ada juga yg merenggut nyawa pengendara,...

Maka dari itu pihak dari kantor Camat Siantar mengundang pihak PUPR SIANTAR..." 
Sembari melampirkan surat rekomendasi kecamatan yg menginisiasi rapat kordinasi penebangan pohon rawan tumbang.
BAKUMKU dan Tim MetroKampung.com menilai temuan ini menimbulkan indikasi adanya dugaan penebangan yang belum sesuai prosedur, dan lemahnya koordinasi antar instansi terutama karena Kecamatan Gunung Malela telah mengajukan permohonan resmi, namun belum mendapat balasan. Di lokasi berbeda, di Jalan Asahan Wilayah Kecamatan Siantar, justru terjadi penebangan yang mengaku “legal” tetapi tanpa dasar jelas.

BAKUMKU dan tim Metrokampung.com memastikan akan terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi penebangan tanpa dasar hukum yang diduga dibekingi oknum, serta menuntut agar aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh tindakan maupun proses dilakukan transparan,transparan dan memenuhi rasa keadilan sesuai ketentuan peraturan. 

Percepatan hadirnya pemerintah untuk dapat segera menindak lanjuti hal tersebut sehingga diharapkan oknum-oknum yang diduga kuat melakukan penebangan puluhan pohon mahoni yang bermanfaat secara ekologis terhadap kelangsungan hidup manusia, apabila memang diperlukan pengamanan dan perawatan harus memenuhi regulasi perizinan resmi apalagi dalam hal ini pohon ditebang.

"Kita berharap agar pemerintah hadir dan aparat penegak hukum memberikan atensi agar issue lingkungan menjadi atensi serius melihat kondisi terkini kerusakan lingkungan yang masif sekarang terjadi," tegas Ketua Umum DPN BAKUMKU dan tim Metrojampung.com.(rel/tim) 
Share:
Komentar


Berita Terkini