Chapel USU Direnovasi: Kapasitas Ditambah, Risiko Banjir Ditekan

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Menanggapi simpang-siur informasi serta polemik yang berkembang dalam beberapa hari terakhir terkait renovasi Chapel Universitas Sumatera Utara (USU), Ketua Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) USU, Prof. Dr. Robert Sibarani, M.S., menegaskan bahwa pihak universitas telah memberikan perhatian serius dan mengambil langkah dialogis untuk meredam kekisruhan yang terjadi.

Senin (11/5/2026), Prof. Robert menjelaskan bahwa USU telah memfasilitasi pertemuan bersama seluruh pihak terkait dalam rapat yang dipimpin Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis, Dr. Muhammad Anggia Muchtar S.T., MM.IT., pada 30 April 2026.

“Kami mengucapkan terima kasihUniversitas Sumatera Utara (USU), sekaligus minta maaf karena telah menambah beban kerjanya. Dalam hal ini, USU sangat respek dan sangat memberi perhatian,” ujar Prof. Robert.

Prof. Robert menyebutkan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh seluruh stakeholder yang terlibat, guna membahas persoalan secara terbuka dan mencari solusi bersama. Dari rapat tersebut dihasilkan notula serta keputusan yang kemudian disampaikan kepada pihak terkait dan kembali disosialisasikan pada 7 Mei 2026 kepada warga Chapel USU.

“Begitu masalah itu diketahui oleh USU, semua dipanggil pada tanggal 30 April 2026. Semua duduk bersama dengan tenang dan ada keputusannya,” katanya.

Terkait isu kepemilikan, Prof. Robert menegaskan bahwa lahan tempat Chapel USU berdiri merupakan milik USU, berdasarkan Surat Keputusan Rektor USU tertanggal 25 Januari 1986 yang diterbitkan pada masa Rektor Prof. Dr. A.P. Parlindungan.

Menurutnya, lahan tersebut diberikan kepada PIWK untuk dipergunakan membangun Chapel, namun bukan untuk dimiliki.
“Lahan itu milik USU berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Sumatera Utara pada tanggal 25 Januari 1986. Akan tetapi, itu adalah lahan untuk dipakai atau dipergunakan, bukan untuk dimiliki oleh PIWK,” jelasnya.

Prof. Robert juga menekankan bahwa bangunan tersebut sejak awal memang diperuntukkan sebagai Chapel USU, bukan gereja dalam pengertian memiliki jemaat tetap.

Chapel USU dibangun sebagai sarana pembinaan kerohanian mahasiswa Kristen, dosen, pegawai, serta warga Kristen yang berdomisili dan ber-KTP di lingkungan kampus USU.

“Perlu saya beritahukan bahwa itu adalah Chapel USU, bukan gereja. Chapel USU memang diperuntukkan pada pembinaan spiritualitas,” ungkapnya.

Salah satu alasan utama renovasi adalah peningkatan jumlah mahasiswa Kristen di USU. Saat ini, jumlah mahasiswa Kristen diperkirakan lebih dari 9.000 orang yang tersebar di 15 fakultas, sementara daya tampung Chapel hanya sekitar 300–350 orang.

Awalnya renovasi direncanakan berupa penambahan balkon kiri dan kanan, namun desain berkembang menjadi dua lantai, sehingga kapasitas dapat meningkat hampir dua kali lipat. 

“Kita mau lakukan renovasi karena memang untuk meningkatkan daya tampung… desain akhir menjadi 2 lantai sehingga bisa menampung minimal tambahan 200 orang, bahkan lebih besar,” kata Prof. Robert.
Renovasi juga bertujuan menambah fasilitas pendukung bagi sembilan organ Kristen di lingkungan USU, termasuk PIWK, Yayasan Chapel USU, Majelis Chapel USU, sekretariat UKM-KMK, hingga komunitas alumni.

Selain peningkatan kapasitas, renovasi juga dilakukan sebagai bentuk mitigasi banjir. Prof. Robert mengungkapkan bahwa kawasan Chapel sempat mengalami banjir pada November 2025, sehingga perbaikan juga difokuskan pada sumber-sumber penyebab genangan.

“Di samping renovasi untuk menambah daya tampung, sebenarnya terjadi banjir di situ pada November 2025, sehingga kita juga akan melakukan mitigasi,” ujarnya.

Menjawab isu pendanaan, Prof. Robert menegaskan bahwa renovasi tidak menggunakan anggaran USU dan tidak membebani warga ibadah. Dana berasal dari swadaya PIWK bersama Yayasan Chapel USU, sebagaimana renovasi yang pernah dilakukan pada tahun 2015.

“Dananya bukan dari USU, tetapi anggaran swadaya dari PIWK yang bekerja sama dengan Yayasan Chapel USU,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dana kolekte hanya bersifat partisipatif, bukan menjadi sumber utama pembangunan.

Prof. Robert juga memastikan bahwa pengurus telah melakukan sosialisasi renovasi melalui surat pemberitahuan hingga pemasangan spanduk. Namun ia mengakui kemungkinan masih ada pihak yang belum menerima informasi secara menyeluruh.

“Kita sudah menyampaikan sosialisasi untuk renovasi itu… pemberitahuan sudah kita lakukan melalui surat dan spanduk,” katanya.

Menanggapi adanya penolakan dan kekhawatiran sebagian pihak yang meminta perlindungan kepada Presiden RI maupun Gubernur Sumatera Utara agar ibadah tidak dihentikan, Prof. Robert menegaskan bahwa USU tidak pernah berniat menutup aktivitas ibadah.

Ia menyebutkan bahwa dalam notula rapat 30 April 2026, USU bahkan menyatakan siap memfasilitasi alternatif tempat ibadah selama masa renovasi, agar kegiatan kerohanian tetap berjalan.

Renovasi ini, menurutnya, merupakan langkah revitalisasi yang pernah dilakukan sebelumnya dan tidak bermaksud membekukan rumah ibadah, melainkan mengoptimalkan Chapel USU untuk kebutuhan rohani civitas akademika Kristen.

“USU dapat memfasilitasi alternatif tempat ibadah sehingga tidak ada penutupan ibadah atau pelarangan ibadah,” pungkasnya.(rel/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini