Kualu Leidong, Metrokampung.com
Viralnya di media sosial Facebook "Paulus Simbolon" tanggal 30 April 2026, sekitar pukul 10.28 Wib. Membuat jagat maya heboh dan berbagai komentar/pendapat menjadi pembahasan pengguna media sosial dan sudah dibagikan 256 pengguna media sosial.
Saat di konfirmasi Media Metrokampung, "Riduan Simbolon" menurut keterangannya menyatakan tanggal 06 April 2026, sekitar jam 10.28. Wib.
Pertama sekali saya datang ke kebun Opung Buana Sinaga hanya ingin minta air putih dan rokok dan tidak lama lagi berselang waktu yang bernama Maju Situmorang datang menemui saya melontarkan pertanyaan. "Dimana kelapa sawit itu kamu simpan.?
Saya menjawab, "Saya tidak mencuri kelapa sawit mu jangan kau paksa-paksa mengakui saya melakukan mencuri kelapa sawit mu.
Setelah itu datang yang bernama Bersama situmorang yaitu abangnya langsung menendang dada saya dan mencekik leher sekaligus menggit punggung saya. ikut serta adiknya Maju situmorang memukul wajah saya dengan membabi buta.
Saya meronta-meronta dan berteriak minta tolong kepada pemilik kebun yaitu Ivan sinaga,tidak berselang waktu ivan sinaga datang melihat kejadian tersebut sambil merekam yaitu pengeroyokan terhadap saya.
Selanjutnya mereka melakukan penganiayaan tersebut kepada saya memakai sebuah benda yaitu tojok kelapa sawit secara membabi buta dengan mengeroyok,sambil mengancam saya dengan lontoran kata-kata. "Ku matikan kau sekarang" dengan nada keras sambil mencikik saya di tindih badan saya," ungkap RS.
Begitu juga Sebagai Saksi Mata "Ivan Sinaga" dan yang Merekam/Vidio Kejadian, Menyatakan Saya melihat kejadian tersebut yaitu penganiayaan kepada Riduan Simbolon.
Kronologi : Riduan Simbolon datang ke kebun saya hanya minta air minum dan rokok, dan saya melanjutkan pekerjaan saya yaitu memanen kelapa sawit. Tidak berapa lama lagi si Riduan Simbolon berteriak minta tolong di karenakan yang bernama Maju Situmorang dan yang bernama Bersama Situmorang mengeroyok secara membabi buta.
Dan yang Bersama Situmoran menggigit badan Riduan Simbolon dan adiknya Maju Situmorang menonjok wajah Riduan Simbolon, Saya datang menemui mereka bertiga dan sambil merekam kejadian tersebut melalui handphone.
Saya bertanya "ada apa?"
Saya berusaha menggambil alat yg menganiaya Riduan Simbolon yaitu tojok kelapa sawit agar tidak dibuang atau melakukan penganiayaan lagi kepada Riduan tersebut.
Adiknya yang bernama bisa Maju Situmorang mengancam saya di karenakan tidak memberikan alat atau tojok yang di pakai menganiaya Riduan Simbolon," ungkap Ivan Sinaga dengan kesal.
Merujuk Pada Pasal penganiayaan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 466 hingga Pasal 473, dengan ketentuan utama Pasal 466 yang mengancam pelaku penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori III (Rp50 juta). Ketentuan ini menggantikan Pasal 351 KUHP.
Dan Pasal 262 dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (yang berlaku mulai 2026) mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Pelaku tawuran atau pengeroyokan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Saat dikonfirmasi Media Metrokampung melalui WhatsApp, Kapolsek Kualu Leidong, AKP Magatas Samosir, SH, memberi jeterangan, Sabar Lae tahapannya, Lidik dulu, setelah gelar, naik sidik, baru panggil saksi saksi, minta visum, klu sudah terkumpul bukti, baru panggil terlapor," tutup Kapolsek.(Suandi Simbolon/MK)




