Judi Tembak Ikan Diduga Kebal Hukum, Beroperasi Dekat Masjid dan Sekolah di Pantai Cermin

Editor: metrokampung.com



Serdang Bedagai, metrokampung.com
Aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Dusun IV, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Arena perjudian tersebut disebut-sebut masih bebas beroperasi di tengah lingkungan warga, meski lokasi berada tidak jauh dari tempat ibadah dan kawasan pendidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (15/5/2026), lokasi judi tembak ikan itu diduga berdiri di area padat penduduk dan sangat dekat dengan masjid serta yayasan pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Kondisi ini memicu keresahan warga karena dinilai dapat merusak moral generasi muda serta mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat.

Warga menilai keberadaan arena judi tersebut seolah tidak tersentuh hukum. Pasalnya, meski pemberitaan terkait lokasi perjudian itu telah berulang kali muncul, aktivitas di lapangan disebut masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Polsek Pantai Cermin, Kapolsek maupun Kanit Reskrim disebut tidak berada di kantor. Upaya menghubungi Kapolsek melalui sambungan telepon juga tidak mendapat respons, sementara nomor Kanit Reskrim dilaporkan tidak aktif.

Ironisnya, menurut keterangan penjaga tiket di lokasi, arena judi tersebut disebut “sudah sering dinaikkan” dalam pemberitaan media.

 Namun hingga kini aktivitas perjudian masih tetap beroperasi seperti biasa. Pernyataan itu semakin memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait penegakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Keberadaan judi tembak ikan yang beroperasi dekat rumah ibadah dan lembaga pendidikan dinilai sangat mencoreng citra daerah serta berpotensi mempengaruhi anak-anak dan remaja.

Selain dianggap melanggar hukum, aktivitas perjudian juga dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial seperti perkelahian, pencurian, utang-piutang, hingga rusaknya ekonomi keluarga. Warga meminta tindakan tegas dilakukan agar wilayah Pantai Cermin tidak dicap sebagai kawasan bebas perjudian.

Masyarakat juga meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara serta Bupati Serdang Bedagai untuk segera turun langsung ke lapangan dan melakukan penindakan nyata terhadap lokasi perjudian tersebut.

“Kalau memang serius memberantas judi, jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak. Arena judi yang sudah terang-terangan beroperasi di tengah pemukiman dan dekat sekolah juga harus segera ditutup,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta menutup permanen arena judi tembak ikan tersebut demi menjaga ketertiban masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari pengaruh praktik perjudian.(Tim/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini