Pakpak Bharat, metrokampung.com
Alih-alih digunakan untuk membantu kebutuhan masyarakat, Barcode X Star di Kabupaten Pakpak Bharat diduga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna memperkaya seseorang maupun kelompoknya.
Informasi ini diketahui dan beredar ditengah tengah masyarakat Pakpak Bharat, semenjak mobil angkutan jenis truk barang berwarna biru ber plat BL bebas beroperasi tanpa hambatan dengan bermuatan tandon fiber berisi BBM subsidi tanpa menghiraukan resiko yang kapan saja dapat berakibat fatal.
Sesuai ketentuan surat rekomendasi yang memiliki barcode ini tentunya wajib ditunjukkan atau dipindai saat masyarakat membeli BBM subsidi di SPBU atau SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan).
Kabupaten Pakpak Bharat, dengan kuota nasional jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) sesuai dengan surat BPH migas dengan nomor T-194/MG.05/BPH/2026 tertanggal 19 februari 2026 menyatakan bahwa kuota JBT minyak solar sebanyak 946 KL dan JBKP pertalite sebanyak 2842 KL.
Penjelasan secara resmi dari kabag perekonomian kabupaten pakpak bharat maston manik melalui pesan whatsup kepada media terkait per KL, Bahwa 1 KL itu adalah 1000 liter, artinya pakpak bharat memiliki kuota JBT solar sebanyak 946.000 Liter/ tahun dan JBKP pertalite sebanyak 2.842.000 liter/ tahun.
"IMO kuota untuk Pakpak Bharat lih, 946 KL,"1 KL = 1000 L" jelasnya.
Menyikapi Rekomendasi penerbitan barcode x star, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten Pakpak Bharat Sahat P Boangmanalu saat dikonfirmasi, hingga hari ini masih enggan memberikan informasi kepada media terkait prosedur hingga berapa jumlah barcode x star yang telah ditanda tangani olehnya sesuai dengan verifikasi, informasi tersebut tentunya sangat dibutuhkan agar fakta kebutuhan masyarakat( petani) dan jumlah kuota dapat disinkronkan sehingga masyarakat tidak termakan isu langka dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, media juga terus menelusuri terkait beredar isu adanya dugaan titipan rekomendasi penerbitan Barcode X Star, mengatasnamakan alsintan ( alat sistem pertanian) namun fakta dilapangan pemilik barcode tersebut tidak memiliki alsintan artinya patut dicurigai ada dugaan manipulasi data dan patut dipertanyakan untuk apa minyak BBM subsdi yang dibelinya dengan menggunakan Barcode X Star.
Sebelumnya diberitakan, diduga ada mafia BBM subsidi di Pakpak Bharat, polisi senyum senyum saja?
Pakpak bharat.metrokampung.com
Bebasnya minyak subsidi jenis bio solar dan pertalite keluar dari SPBU di kabupaten pakpak bharat makin hari makin menimbulkan kecurigaan ditengah tengah masyarakat,pasalnya kerap terlihat mobil pengangkut barang jenis colt diesel berwarna biru ber plat BL bebas beroperasi tanpa hambatan.
Terpantau media saat melintas,sabtu ( 02/05/2026) sedikitnya 9 tangki Jenis IBC ( Intermediate bulk container ) diduga berisi minyak subsidi bio solar dan pertalite diangkut mobil tersebut dimana hal itu jika disandingkan dengan peraturan maka telah menyalahi aturan tentang pendistribusian Minyak yang harus menggunakan mobil jenis tangki.
Terpisah, pemerintah kabupaten pakpak bharat melalui kabag perekonomian maston manik saat dikonfirmasi media melalui pesan whatsup mengatakan bahwa pihaknya (Bupati,red) sama sekali tidak pernah mengeluarkan ataupun menetapkan bahkan mengeluarkan surat keputusan (SK) sebagai sub penyalur BBM maupun penyalur lain diluar SPBU yang ada di kabupaten pakpak bharat.
" Mella Bupati oda pernah menetapkan penyalur i luar SPBU lih (Kalau bupati tidak pernah menetapkan penyalur diluar spbu mas ) " Jawabnya.
Menyikapi pernyataan dari pemerintah kabupaten pakpak bharat, hingga hari ini pun masyarakat juga masih bingung atas keberadaan stasiun pengisian minyak yang berlokasi dijalan lintas pakpak bharat subulussalam tersebut apakah telah mengantongi ijin SPBU atau masih berstatus APMS seperti yang tercantum di plang dengan nomor 15.222.012.
Demikian, media juga telah mengkonfirmasi pemilik dari stasuin pengisian minyak tersebut melalui pesan WA namun tidak mendapatkan jawaban yang sebenarnya sesuai dengan fakta kejadian lapangan.
Seharusnya,sudah barang tentu penegak hukum di kabupaten pakpak bharat mengambil langkah tindakan tegas terhadap kegiatan tersebut yang diduga banyak melanggar aturan serta kapan saja dapat mengancam keselamatan masyarakat namun kegiatan tersebut seakan legal tanpa adanya pengawasan.
Masyarakat setempat yang tidak ingin dituliskan namanya pun saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah lama beroperasi namun belum pernah mendengar adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga muncul kecurigaan masyarakat adanya kongkalikong tanpa memikirkan sebab akibat yang ditimbulkan atas kegiatan tersebut.
"Tidak pernah kami dengar ada tindakan hukum, padahal secara kasat mata pertalite dibawa pakai tangki fiber apa tidak bahaya?
Tapi polisi senyum senyum aja kok ? " ujarnya (02/05/2026).(vikram/mk)
