![]() |
| Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi.(ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara pada 2–3 Juni 2026 mendatang mulai sorotan lantaran adanya dugaan titipan UKW tahun lalu.
Padahal, program yang sejak awal diprioritaskan bagi wartawan yang aktif meliput di lingkungan Kejati Sumut justru membuka ruang masuknya peserta di luar unit Kejati Sumut.
Ironisnya, Kejati Sumut terkesan lepas tangan proses seleksi peserta. Mekanisme penjaringan calon peserta diserahkan sepenuhnya kepada PWI Sumut tanpa pengawasan ketat dan antisipasi “peserta titipan”.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan peserta UKW sejatinya diprioritaskan bagi wartawan yang meliput di wilayah Kejati Sumut.
Namun, Rizaldi mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa saja nama-nama peserta yang diusulkan PWI Sumut.
“Kami tidak mengetahui siapa saja yang diusulkan PWI Sumut. Memang UKW ini untuk wartawan yang meliput di Kejati Sumut. Sepenuhnya kami serahkan ke PWI Sumut,” kata Rizaldi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Sebab di satu sisi Kejati Sumut menyatakan peserta UKW diprioritaskan untuk wartawan unit Kejati, namun di sisi lain tidak melakukan verifikasi maupun kontrol terhadap daftar peserta diajukan.
Situasi ini memantik adanya dugaan pembiaran masuknya peserta diluar lingkup peliputan Kejati Sumut.
Bahkan, informasi yang diterima wartawan, sejumlah nama yang diusulkan bukan merupakan wartawan yang aktif melakukan peliputan di institusi Adhyaksa.
Alih-alih sikap tegas, Rizaldi justru menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada PWI Sumut.
Ironisnya, Ia tidak memberikan penegasan kemungkinan evaluasi apabila ditemukan tidak sesuai skala prioritas.
“Kami sudah berkoordinasi sebelum pelaksanaan UKW. Kalau PWI ada melibatkan di luar wartawan yang meliput di Kejati, itu di luar sepengetahuan kami,” ujarnya.
Sikap Rizaldi ini dinilai kontradiktif sebagai institusi penegak hukum yang memfasilitasi UKW, Kejati Sumut semestinya memiliki tanggung jawab moral memastikan program peningkatan kompetensi wartawan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesan maupun sarat kepentingan tertentu.
Selain menimbulkan kecemburuan di kalangan wartawan juga berpotensi sekat harmonisasi hubungan kerja jurnalistik di lingkungan Kejati Sumut.
"Publik kini menanti ketegasan Kejati Sumut dan transparansi PWI Sumut dalam membuka mekanisme seleksi peserta UKW, "ujar salah satu calon peserta UKW yang namanya tidak masuk daftar lis yang diusulkan PWI Sumut.
Menurutnya, UKW sejatinya bukan sekadar agenda seremonial, melainkan instrumen penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas profesi wartawan.(Ra/mk)
