Kegagalan Partai Gerindra di Pilleg Batubara Ditenggarai Ekses Disharmonisasi KSB

Editor: metrokampung.com
Ke gedung DPRD Batubara inilah bakal gagal melenggang caleg Partai Gerindra.
Batubara - Metrokampung.com
Hingga limit akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Batubara, Partai Gerindra Kabupaten Batubara belum juga menyampaikannya. Namun setengah jam usai penutupan yang ditetapkan pukul18.00 waktu setempat pada 23 September lalu, Partai Gerindra baru tiba di KPU.
Tak ayal kedatangan Partai Gerindra  ditolak KPU Batubara dengan alasan telah lewat waktu. Pengurus inti  DPC Partai Gerindra Kabupaten Batubara yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara ( KSB) tidak terlihat hadir di KPU. Gerindra hanya diwakili operatornya saja.

Berbagai kalangan termasuk beberapa kader Partai Gerindra menyesalkan sikap KSB yang ditenggarai tidak harmonis terlihat dari ketidakperdulian ketiga pengurus utama partai dengan tidak menghadiri penyampaian LADK.

" Jangan-jangan ketiganya tidak memperdulikan pentingnya penyampaian LADK ke KPU", celutuk seorang kader partai Gerindra yang minta jati dirinya dirahasiakan di Limma Puluh, Jumat (5/10).

Ketua KPU Batubara Mukhsin Khalid, menyatakan dari keterlambatan Partai Gerindra Batubara menyerahkan LADK ke KPU pada masa akhir penerimaan LADK itu , KPU sudah mengirimkan surat pembatalan peserta pemilu kepada DPC Partai Gerindra Batubara , Bawaslu Batubara dan KPU Pusat.

"Celah Partai Gerindra untuk melakukan sanggahan, atas pembatalan itu adalah dengan melakukan gugatan di Bawaslu", kata Mukhsin mejawab, Rabu (3/10) melalui selulernya.

Anggota KPU Mustafa di sekretariat KPU Batubara membenarkan dari 16 parpol di Kabupaten Batubara hanya 15 parpol yang telah menyampaikan LADK. Sementara Partai Gerindra menurut Mustafa baru datang setengah jam setelah penutupan penyerahan LADK, sehingga KPU Batubara menolak penyerahan berkas LADK Partai Gerindra.

Dikatakannya sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 34 Tahun 2018 dinyatakan partai politik peserta Pemilu yang belum melaporkan LADK hingga batas akhir terancam di diskualifikasi sebagai peserta Pemilu legislatif tingkat Kabupaten Batubara.

Sementara Bawaslu Kabupaten Batubara melalui Divisi SDM Abdillah didampingi Divisi Pengawasan Allen Sitohang saat dikonfirmasi ( Rabu, (3/10) pukul 12.45 menyatakan belum menerima laporan gugatan dari DPC  Partai Gerindra Kabupaten Batubara.

Menyinggung proses penanganan gugatan di Bawaslu menurut Allen sesuai dengan Perbawaslu pihaknya akan menerima laporan dan selanjutnya meminta pihak pemohon melengkapi berkas gugatan. Setelah itu Bawaslu mengadakan kajian sebelum melakukan mediasi antara pihak pemohon  dan pihak termohon.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Batubara M Rafiq dikonfirmasi sekira pukul 14.24 WIB, mengatakan akan akan melakukan perlawanan atas pembatalan Partai Gerindra sebagai kontestan dalam pemilu legislatif Batubara. "Kita baru saja sampaikan gugatannya melalui pengacara kita ke Kantor Bawaslu Batubara", kata Rafiq. (Ebson AP/red)



Share:
Komentar


Berita Terkini