![]() |
ilustrasi |
Humbahahas-Metrokampung.com
Ketua komisi A DPRD Kabupaten Humbang hasundutan Bresman Sianturi dalam kesempatan wawancara kepada wartawan, Kamis (4/10/2018) kemarin mengaku bahwa pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2018 batal dituntaskan. Menurut politisi partai democrat ini, batalnya pengesahan APBD – P ini dikarenakan telah melewati batas waktu pembahasan sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yakni UU nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri nomor 33 tahun 2017.
Seharusnya pembahasan kebijakan pembahasan umum perubahaan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUPA-PPAS), dibahas dibulan September 2018 lalu. Namun, karena batas waktu antara DPRD dan Pemerintah melewati batas yang telah ditentukan, akhirnya dibatalkan.
Lanjut Bresman mengatakan,” sesuai Permendagri nomor 33 tahun 2017 itu, pada bab IV tentang teknis penyusunan APBD ayat 13 dijelaskan, persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahaan APBD 2018 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2018. Jadi sesuai peraturan dan undang-undang sudah ditegaskan paling lambat akhir bulan September ditetapkan, sementara kita di oktober masih pembahasan KUPA PPAS. Jadi untuk pembahasan PAPBD 2018 Humbang Hasundutan secara otomatis batal,"ujarnya.
Suami dari pegawai kementerian ini pun sangat menyayangkan batalnya pengesahan APBD Perubahaan tersebut menjadi Perda. Sementara rakyat sangat membutuhkan, mengingat ekonomi masyarakat kabupaten ini masih ditopang oleh APBD.
Ditanya tentang apa penyebab molor nya pembahasan P-APBD tersebut, Bresman enggan berkomentar lebih jauh. Namun menurutnya, hal itu disebabkan ketidaksiapan Pemerintah Humbang Hasundutan dalam penyampaian tanggal KUPA PPAS kepada DPRD. Yang dianggap melewati dari waktu yang telah ditentukan. Padahal batas waktu penyampaian Rancangan KUPA PPAS paling lambat minggu pertama bulan Agustus. " Sementara KUPA PPAS seingat saya diatas tanggal 19 diantar. Kapan lagi dibahas, sementaran di badan musyawarah (banmus) belum dibahas masih ditingkat badan anggaran," ujar Bresman sedikit nyinyir sambil menghapus dada.
Menanggapi batal nya pengesahan P-APBD 2018 kabupaten humbang hasundutan, Sekretaris Gabungan pengusaha kontruksi (Gapensi) Retno Sinaga mengaku menyayangkan hal tersebut. Batalnya penetapan APBD-P ini menurut nya tentu akan mempengaruhi sirkulasi ekonomi kerakyatan di kabupaten humbang hasundutan. Dan pertiwa ini sudah kali kedua terjadi, pertama tahun 2017 dan tahun ini.
“Roda perekonomian di kabupaten humbang hasundutan tentu akan mandek. Cukup besar masyarakat yang merasakan dampaknya. Mulai dari pemilik toko bahan material dan karyawannya, tukang bangungan dan kernetnya, kelompok karyarwan jasa konstruksi, masyarakat petani yang terpaksa bersabar atas tertundanya pembangunan yang diharapkan mendukung kelanjacaran usaha tani serta menurunnya daya beli masyarakat terhadap pelaku-pelaku usaha,“ katanya.
Lebih lanjut, Retno berharap kiranya ada solusi atas penyelesaian persoalan ini bagi pihak eksekutif dan legislative. Sehingga kekawatiran-kekawatiran tadi dapat segera diatasi.
Hal senada juga dikemukakan oleh salah seorang anggota Gapeknas, Toman tobing kepada wartawan Minggu,(7/10/2018). Pemilik CV. Ambarbolak ini mengaku kesal dengan situasi yang terjadi saat ini. Kekesalan tersebut diakibatkan lobi-lobi kegiatan yang telah dilakukannya jauh-jauh hari terpaksa terkensel. Dirinya juga mengaku, bahwa kekesalan itu juga dialami nya tahun lalu. Apalagi menurutnya bahwa sebentar lagi kita akan menyongsong hari Natal dan Tahun baru. Kondisi tersebut tentu akan mempengaruhi antusias masyarakat, dikarenakan situasi ekonomi berkesenjangan.
Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Humbang Hasundutan Hotmaida Butar-butar yang dikonfirmasi awak media via selular, mengatakan bahwa tiada nya penyusunan dan pembahasan P-APBD yang dilakukan pihak nya selaku fasilitator eksekutif dengan legislative dikarenakan adanya laporan pihak badan pengelola keuangan daerah yang mengatakan bahwa sesuai hasil kordinasi yang dilakukan dengan pihak pusat, menyebutkan bahwa P-APBD kabupaten Humbahas untuk TA-2018 ditiadakan dikarenakan sudah melewati batas waktu yang ditetapkan.
“Orang BPKAD kemarin kasih tahu ke kita bahwa P-APBD tahun ini tidak ada. Karena sudah terlambat,“ ujarnya. (Firman Tobing/red)