Penasehat Hukum TSK Tugu Mejuah-Juah di Dinas DKP : Kerugian Negara Sudah Dibayarkan 100%

Editor: metrokampung.com
Pengacara tersangka kasus tugu mejuah-juah, Rivalino Bukit,SH.,MH ketika memberikan keterangan Pers di Kabanjahe.

Kabanjahe-metrokampung.com
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Proyek Pembangunan tugu Mejuah-juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan kabupaten Karo tahun anggaran (T.A) 2016 yang di kerjakan oleh CV Askonas Konstruksi Utama ( AKU) dengan nilai kontrak sebesar Rp.679.573.000., dengan kerugian Negara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I sejumlah Rp.571.720.387,15,- sudah dibayarkan seratus persen oleh pihak rekanan.

Hal ini diutarakan oleh Rivalino Bukit,SH.,MH selaku penasehat hukum ketiga tersangka, masing - masing CT selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) dan kepala dinas kebersihan dan pertamanan Kab.Karo, RT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Ir.E.PS rekanan dan pelaksana kegiatan kepada beberapa wartawan di kabanjahe, Minggu (7/10) sore.


Menurut Rivalino bukit, pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR) tersebut sudah di bayarkan sebanyak 5 kali, dengan rincian setoran, pemayaran pertama di bayarkan tanggal 18 Juli 2017 ke bendara umum daerah (BUD) Rp. 423.806.436., pembayaran kedua tanggal 22 September 2017 pembayaran kedua Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah), pembayaran  ketiga tanggal 08 Desember 2017 Rp.12.000.000 ( dua belas juta rupiah) pembayaran  empat pada tanggal 11  April 2018 Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta), serta pada tanggal 9 Agustus 2018 pihak rekanan CV Askonas Konstruksi (CV AKU) melunasi sebesar 99.913.591,15., total dana yang di bayarkan oleh rekanan sebesar Rp.571.720.387,15., sesuai dengan yang di minta oleh BPK R.I.

Jadi dalam kasus ini kerugian negara sudah di bayarkan seluruhnya atau 100 persen, bahkan kata Rivalino, negara sudah di untungkan sebesar Rp 33.978.650., berupa jaminan pelaksanaanya yang sudah di bayarkan oleh PT asuransi  RECAPITAL . Jadi kata Rivalino lagi, apalagi yang menjadi masalah dalam kasus ini kalo kerugian negara sudah di bayarkan, bahkan negara sudah di untungkan, ujar pengacara sembari bertanya.

 Lebih lanjut kata Revalino, kejadian runtuhnya pembangunan tugu mejuah mejuah bukan mutlak sepenuhnya kesalahan dari pihak rekanan, melainkan karena adanya bencana alam (Force Majeure)berupa angin kencang, mengingat pada hari yang sama ada beberapa kejadian seperti tumbangnya pohon di Jalan jamin Ginting seputaran Tahura yang menimpa bus penumpang jurusan kabanjahe - medan,tumbangnya pohon di seputaran kota Berastagi jalan veteran.

Hal ini diperkuat dengan surat yang dikeluarkan oleh badan metrologi klimatologi dan geofisika yang berkantor di jalan meteorologi raya no 17 sampali Deli Serdang, tertanggal 4 Januari 2017 yang di tanda tangani kepala sub bagian tata usaha Drs.Maladi, sebut Rivalino bukit. Di tambahkan bukit, selain kerugian negara yang sudah dibayarkan 100 persen penyelidikan kasus pembangunan tugu mejuah - mejuah di nilai tidak sejalan dengan delapan perintah presiden R.I, Ir.Joko Widodo  untuk jajaran polri dan kejaksaan, yaitu,

1. kebijakan dan diskresi tidak boleh di pidanakan.

2.Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. aturan BPK jelas,mana pengembalian dan bukan.

3.temuan BPK masih di beri peluang perbaikan 60 hari sebelum waktu itu habis,penegak hukum tidak boleh masuk dulu.

4.kerugian negara harus konkrit,tidak mengada -ngada.

 5.kasus dugaan korupsi tidak boleh di ekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan.

6.pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah.

 7.Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

8.Setelah perintah itu jika masih ada kriminalisasi kebijakan,Kapolda/Kapolres dan Kajati/Kajari akan di copot.

Delapan perintah yang di keluarkan presiden Joko Widodo untuk memberikan warning keras agar kriminalisasi menyangkut kebijakan pemerintah daerah tidak terjadi lagi, tegas Rivalino bukit. Selain delapan perintah presiden Joko Widodo,Jaksa agung juga mengeluarkan surat edaran nomor B-1237/F/d.1/06/2009 tertanggal 25 Juni 2009 yang di tujukan kepada kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia, butir ke tiga menyebutkan penyelidikan atau Penyidikan terhadap Proyek yang belum selesai dikerjakan atau yang belum diserahkan oleh pemborong pada pejabat pembuat komitmen atau Kuasa pengguna anggaran atau masih dalam tahap pemeliharaan, tetapi hanya berdasarkan dugaan terkait adanya suap atau terindikasikan adanya delik percobaan dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Korupsi, perlu kehati-hatian didalam melakukan permintaan keterangan karena akan kontra produktif dan atau gagal dilaksanakan, sehingga tujuan pemberantasan tindakan pidana Korupsi untuk mengamankan pembangunan akan menjadi bias.

Kepala inspektorat Kabupaten Karo Philemon Brahmana,SH ketika di konfirmasi Wartawan melalui WhatsApp Minggu (7/10) sekira jam 15.00 wib membenarkan pihak rekanan telah membayarkan seluruhnya kerugian Negara yang menjadi temuan BPK RI pada kasus proyek pembangunan tugu mejuah juah pada dinas kebersihan dan pertaman tahun anggaran 2016 sebesar Rp 571.720.387,15. Ujar Philemon Brahmana SH.(amr/red)



Ket Gbr : Pengacara tersangka kasus tugu mejuah-juah, Rivalino Bukit,SH.,MH ketika memberikan keterangan Pers di Kabanjahe.





Share:
Komentar


Berita Terkini