Dipa Topan, SE. |
Terkait tewasnya salahseorang warga Paindoan Rantauprapat Suheri (43) pasca penangkapan yang dilakukan oleh personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Jum'at (5/10) kemarin, mendapat perhatian dari anggota DPRD Labuhanbatu.
Salahseorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Dipa Topan, SE mengatakan bahwa, setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan proses hukum yang berlaku terhadap tindak pidana yang telah dilakukannya.
"Kalau kita melihat kasus meninggalnya Suheri pasca penangkapan terduga keterlibatan peredaran narkoba oleh pihak Polres Labuhanbatu, ada kejanggalan yang terjadi, pada proses penangkapan tersebut," katanya, Senin (8/10) melalui seluler.
Pasalnya, kata dia, sekira tiga jam setelah dilakukan penangkapan tersebut, korban kemudian dikabarkan meninggal dan dibawa ke RSUD Rantauprapat oleh pihak Polres Labuhanbatu.
"Jika dilihat dari kondisi korban dari foto yang beredar, terdapat sejumlah luka lebam dan memar. Meskipun, tanpa visum dari pihak rumah sakit, kita kan bisa menilai bahwa luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul," cetusnya.
Ditambahkannya, dalam hal ini, kuat dugaan kami, bahwa korban dianiaya terlebih dahulu oleh personil Sat Narkoba saat melakukan penangkapan sebelum korban meninggal.
"Selain itu, kejanggalan lainnya yakni saat dilakukan penangkapan korban, pihak Polres Labuhanbatu tanpa didampingi oleh Kepala lingkungan setempat," paparnya.
Kemudian, Dipa Topan juga berharap, pihak Polres Labuhanbatu agar menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat dengan ketentuan dan SOP yang tepat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang saat ditemui wartawan di rumah duka, Jalan Paindoan Rantauprapat, Senin (8/10) siang mengatakan bahwa secara prosedur, nanti teman dari Propam Polres maupun Polda sudah turun sudah melihat sejauh mana proses penangkapannya, sehingga almarhum bisa meninggal.
"Saya juga meminta kepada Istri almarhum, supaya kita membuktikan ini, penyebab meninggalnya apa, nanti biar medis atau dokter yang membuktikan. kalau kita lihat visualnya yang dikirim sejumlah media kepada saya, ada merah-merah di tubuh korban. Tapi, apakah akibat merah-merah tersebut korban meninggal, kita tidak tahu. Saya tidak bisa beropini," katanya.
Saat ditanya, apakah ada rencana untuk dilakukan otopsi kepada korban, Frido menuturkan bahwa itulah tujuan datang kerumah duka, selain mengucapkan belangsungkawa kepada istri korban, juga menyarankan agar keluarga korban melakukan Otopsi.
"Kami menyarankan kepada keluarga korban agar melakukan otopsi, untuk mencegah opini - opini yang berkembang di masyarakat," ujarnya.
Kemudian, saat ditanya lagi mengenai sejumlah luka yang terlihat di tubuh korban, apakah akibat kekerasan yang dilakukan anggotanya, Frido membantah hal tersebut.
"Tidak, saya sudah tanya ke anggota. Saya berkeinginan, biar dokter yang membuktikan agar tidak berkembang isu-isu yang tidak benar di masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, mengamankan dua warga jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba, Jumat (5/10) malam.
Namun, seorang pria dari dua warga Paindoan tersebut diduga tewas setelah tiga jam ditangkap pihak Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (6/10) sekira jam 01.30 wib.
Setelah diketahui, korban bernama Suheri alias Eri Lantong (43) tersebut, disinyalir mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya pasca penangkapannya.
Suheri, ketika itu ditangkap bersama rekannya berinisial Gunawan karena dugaan keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Jalan Paindoan, Rantauprapat. (sw/red)