Wakil Sekretaris GM FKPPI Karo Dianiaya OTK di Lokasi Tambang Ilegal, Ketua GM FKPPI : Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan

Editor: metrokampung.com
Wakil Sekretaris GM FKPPI Karo Nenny br Purba tergeletak di ruang 2 RSUD akibat dianiaya OTK di Galian C Ilegal
METROKAMPUNG.COM – TANAH KARO
Tambang liar  Galian “C” ilegal di sekitar kaki gunung Sinabung tepatnya di Desa Mardinding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo yang bertahun-tahun beroperasi  kembali menimbulkan konflik.

Pasalnya, salah seorang aktifis perempuan di Kabupaten Karo Nenny br Purba, Minggu ( 21/10) sekira pukul 20:00 WIB dianiaya Orang Tak Dikenal (OTK) di lokasi penambangan yang berlokasi di Zona Merah Gunung Sinabung

Aktivis dengan jabatan Wakil Sekretaris Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Karo dan Ketua Srikandi GANN ini tampak tergeletak tak berdaya di ruang 2 RSUD Kabanjahe akibat luka lebam di kepala bagian belakang, lebam dibeberapa tangan dan luka cakaran di wajahnya.

“Dia belum bisa bicara, mungkin juga karena trauma dan lemah akibat terkena pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang,”ujar salah seorang rekannya kepada beberapa wartawan  di ruang 2 RSUD Kabanjahe, Senin (22/10) malam pukul 21.00.wib.

Menurutnya, peristiwa ini berawal saat korban dan beberapa rekannya melakukan investigasi ke lokasi tambang liar tersebut MInggu (21/10) sekira pukul 19.00.wib. Yang beberapa hari lalu   menerima keluhan warga Kecamatan Tiganderket dan Payung yang telah lama mengeluhkan maraknya praktek penambangan tanah dan dolomit yang mereka tuding sebagai biang berkurangnya suplay air untuk lahan pertanian serta merusak jalan desa mereka.

“Kita hanya mau investigasi sesuai perintah juga. Tapi setibanya di lokasi, sudah di kepung beberapa orang. Karena lokasi agak gelap terjadilah penganiayaan. Jadi kami langsung menyelamatkan diri, sementara Nenny saat itu telah terjatuh ke tanah. Disitulah dia terkena pukulan benda tajam,”ujarnya.

“Karena situasi semakin rawan, kami memutuskan lari ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi. Itupun masih dikejar memakai sepeda motor oleh salah seorang pria berbadan tegap dan kekar,”ungkap rekan Nenny.

Menanggapi kejadian itu, Ketua DPC GM FKPPI Karo Zakaria Bangun alias Teger didampingi Sekjen Soni Husni Ginting meminta agar Polres Tanah Karo segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Wakil Sekretaris GM FKPPI Nenny br Purba yang terjadi kemarin malam.

“Kita menghendaki kasus yang menimpa Wakil Sekretaris Nenny br Purba ditindak tegas pelakunya secara hukum. Ini adalah tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Siapapun pelakunya harus segera ditangkap, diproses dan ditindak tegas,”tegasnya.

Pernyataan sikap pengurus GM FKPPI Karo ini mengecam keras dan menyesalkan tindakan sekelompok orang yang melakukan tindakan pelanggaran HAM di lokasi tambang ilegal tersebut. Sehingga meminta dan mendesak Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu dan Kapolda Sumatera Utara agar segera menangkap, menahan, dan memproses secara hukum kepada orang yang melakukan pelanggaran HAM tersebut. Setidaknya mereka telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan/pemukulan (Pasal 351 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KHUP), pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), dan pelecehan seksual (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menghendaki agar setiap individu, kelompok, dan lembaga apapun tidak boleh melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap siapapun dalam menjalankan profesi dan kegiatannya menyuarakan penyelamatan lingkungan hidup guna pelestarian lingkungan hidup karena dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

" Perjuangan untuk perbaikan lingkungan hidup tidak akan berhenti karena intimidasi dan kekerasan, penyalahgunaaan kekuasaan oleh segelintir orang", pungkas Zakaria Bangun.

Sekedar diketahui, sejak gejolak erupsi Gunung Sinabung terjadi maka diberitahukan untuk masyarakat sekitar, agar tidak beraktivitas dalam jarak 5 km dari bukaan kawah Gunung Sinabung.

Tetapi kenyataannya, kegiatan mencari pundi-pundi dilakoni pengelola galian C ilegal bebas sebebas bebasnya saban hari beraktivitas dan membawa hasil bumi tersebut guna diolah ke wilayah Kabupaten Deliserdang dan kota Medan (amr/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini