Hadapi Pencurian Listrik di Desa Gunpar P2TL Loyo

Editor: metrokampung.com

Medan - metrokampung.com
PT PLN (Persero) terus memerangi aksi pencurian listrik dengan mengerahkan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memburu pencurian listrik. Mengingat, aksi pencurian listrik merugikan negara.

Punbegitu, laporan warga terkait dugaan aksi pencurian listrik untuk tower wifi di Desa Gunung Paribuan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deliserdang, tidak ditanggapi serius oleh PLN Wilayah Sumatera Utara dan petugas P2TL kantor tersebut terkesan loyo. Tanggapan miring pun bermunculan.

"Mungkin saja pelaku pencurian diketahui oleh P2TL, sehingga petugas P2TL sungkan untuk menindaknya,"duga Aspin Sitorus ST, Ketum DPP LSM Solidaritas Anak Negeri Pemantau Asset Negara Republik Indonesia (Sanpan RI) ketika dikonfirmasi metrokampung.com, Kamis (22/11/2018) terkait lambannya PLN menindaklanjuti aksi pencurian listrik di desa tersebut. Padahal aksi pencurian listrik yang diambil dari tiang tersebut telah dilapor ke PLN wilayah Sumut.

Aspin pun mengingatkan bahwa aksi pencurian listrik merupakan penyebab terbesar kebakaran.

"Tapi kenapa PLN tidak juga melakukan penindakan,"tambah Aspin kesal.

Sementara pihak PLN terkesan terus mengulur waktu.


"Belum ada laporan ke kita bang, masih ditelusuri. Nanti kami kabari ya bang,"tulis Rudi Artono, Manager Komunikasi dan Hukum PLN Wilayah Sumut melalui WhatsApp kepada metrokampung.com, Kamis (22/11/2018).

Sebelumnya, Rudi Artono berjanji akan segera menyelusurinya. Sejumlah warga di desa tersebut meminta, aksi pencurian listrik segera dihentikan dan berharap DPRD Deliserdang bisa menyelesaikan persoalan ini.


Diberitakan sebelumnya, pencurian listrik dilakukan dengan cara menarik ‎kabel langsung dari tiang untuk kemudian disalurkan ke tower wifi yang berjarak ratusan meter dari lokasi pencurian menggunakan beberapa tiang bambu sebagai penyokong.

Selanjutnya kabel yang telah teraliri listrik 'singgah' di bangunan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Jarak antara tower wifi dengan PAUD hanya beberapa meter. Setelah itu, kabel listrik ditarik ke tower wifi.

"Aksi pencurian listrik seperti ini, tidak hanya merugikan negara tapi juga merugikan tetangga. Apalagi biasanya, aksi pencurian listrik dilakukan dengan menggunakan perangkat yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan pengguna listrik. Sehingga mengancam jiwa yang berada di sekitar tempat listrik diperoleh dengan cara ilegal. Sebab pemasangan langsung yang tidak sesuai Standar Layak Operasi (SLPO) berujung  kebakaran,"ungkap Aspin Sitorus ST.(tim)
Share:
Komentar


Berita Terkini