Jual Gas Bersubsidi Diatas HET, Agen Gas LPG PT Dwi Putra Bina Makmur SP -1 Pangkalan Amin

Editor: metrokampung.com
Truk Pengangkut LPG 3 Kg milik Agen PT Dwi Putra Bina Makmur sedang membongkar  Gas  bersubsidi itu di pangkalan milik Amin di jalan Siringo-ringo Rantauprapat. 
Rantauprapat -Metrokampung.com
Agen Gas LPG 3 Kg PT. Dwi Putra Dwi Bina Makmur beri  Surat Peringatan (SP-1) kepada Pangkalan Nakal milik Amin di jalan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang menjual Gas bersubsisi itu diayas harga HET.

"Sudah kita kirim surat peringatan kepada Amin selaku pemilik pangkalan agar jangan menjual gas bersubsidi diatas harga HET'", ujar Ana selaku perwakilan perusahan  kepada Media ini Rabu (7/11) melalui seluler miliknya.

Ditbahkannya, kalau SP-1 dari Agen tidak diindahkan maka pangkalan nakal milik Amin akan dikenakan sanksi berupa pengurangan jatah atau pemutasan  Mitra. "Kalau dia masih jual diatas HET, kita akan beri sanksi pengurangan jatah atau pemutusan pendistribusian has LPG 3 Kg ke Pangkalan Amin. Tambahnya.

Ana mengaku, pihak pangkalan Amin membeli Gas LPG 3 Kg dari pihak agen seharga Rp 14.000/tabung,.'mereka jual HET Rp 16.000 pertabung  itu sudah mendapat untung', tegasmya.

Dineritakan sebelumnya, Pangkalan LPG 3kg milik Amin  dari Agen PT Dwi Putra Bina Makmur di Jalan Ringo-ringo Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu nekat menjual Gas bersubdisi itu diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi)  Rp 18.000 pertabung kepada warga.

Sesuai Peraturan Yang telah ditetapkan Pemerintah di Republik Indonesia melalui meknisme yang telah ditetapkan, seharusnya Pangkalan Amin sesuai Zona Kecamatan Rantau Utara harus menjual LPG 3KG itu seharga Rp 16.000 pertabung dan itu juga tertera di plank merk Pangkalan dan di stiker yang tertampang Rp 16.00 pertabung  di ruko milik  Amin.

Namun, hal itu diindahkan Amin karena ingin meraup keuntungan yang berlipat ganda, "Kami beli Rp 18.000 pertabung,  padahal harganya HET nya tertera Rp 16.000 pertabung,, terpaksa dibeli, kalau gak mau segitu harganya kita gak dikasih beli gas disitu,", ujar  War Salah seorang warga disitu kepada Media Senin (5/11) di Lokasi ruko gudang Pangkalan milik Amin.

BN Salah seorang warga lainnya, juga mengaku Pangkalan Amin sudah lama menjual Gas LPG 3Kg itu  diatas HET seharga Rp 18.000 pertabung,  bahkan ironinya penjualan kepada warga itu juga terbatas hanya saat truk pengantar LPG dari agen tiba. "Paling lama 2 jam,, setelah truk yang mengantar berangkat maka gudang atau ruko ditutup dan Gas LPG itu dikatakan sudah habis, begitupun  dia aman aman saja, gak pernah ada tindakan, berarri dia kuat jaringannya dengan pihak Agen. ', jelasnya.

Amin selaku pemilik Pangkalan Selasa (6/11) mengaku menjual LPG 3Kg seharga Rp 18.000 pertabung kepada warga dengan alasan kalau menjual sesuai HET maka dia tidak mendapatkan untung sesuai yang diharapkannya.

'Ya kalau aku jual sesuai HET Rp 16.OOO pertabungnya ya gak temakanlah, aku kan banyak pengeluaran juga, aku jual yang harga HET ada juga tapi untuk 10 orang saja ", jelasnya.

Kabag Perekonomian Labuhambatu Gargaran Siregar yang ditemui Wartawan Selasa (6/11) diruang kerjanya mengatakan seluruh pangkalan GasLPG 3 Kg bersubsidi tidak dibenarkan menjual diatas harga  HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Kalau dia menjual diatas HET harus diberikan sanksi,, nah umtuk pangkalan Amin kita akan buat surat ke pada Agennya nya untuk mempertanyakan hal ini Surat itu juga nantinya akan kita tembuskan kepada pihak Pertamina, karena kalau pangkalan Agen yang kena dampaknya, sedangkan pangkalan nakal itu sanksinya wewenang Agen.(TM/MK/Red)

Share:
Komentar


Berita Terkini