Pemkab Batubara Sosialisasi Andalalin: Pengendalian Pembangunan Berdampak Gangguan Lalin

Editor: metrokampung.com
KBO Satlantas Batubara Iptu. HW. Siahaan memaparkan pentingnya memperhatikan dampak lalu lintas  saat hendak membangun pusat kegiatan.

Batubara-metrokampung.com
Mengingat betapa pentingnya pengendalian pembangunan yang dapat menimbulkan dampak gangguan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batubara menggelar sosialisasi analisis dampak lalu lintas (Andalalin), Kamis (15/11/2018), di aula Singapore Land, Kec Sei Balai, Batubara.

Hadir, Kasat Lantas Polres Batubara diwakili  KBO Iptu HW. Siahaan, camat se Kabupatrn Batubara, sejumlah OPD seperti Bappeda, Tarukim, PU, Gapeksindo, pers dan undangan lain.

Kadis Perhubungan Kabupaten Batubara Drs Sahala Nainggolan dalam amanatnya mengatakan, di era 11 tahun Kabupaten Batubata dimekarkan tentunya kita berharap adanya perbaikan.

Oleh sebab itu perlu disosialisasikan Andalalin sebagaimana diatur dalam Perda  Nomor 3 tahun 2016 tentang analisis dampak lalu lintas.

Dijelaskan Nainggolan, Perda tersebut bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas.

Perda tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah dalam merencanakan, mengendalikan dan mengawasi pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur sehingga dampak lalu lintas yang ditimbulkan dapat diminimalisir.

"Mari sama-sama kita memahami betapa pentingnya dampak lalu lintas", ajaknya.

Kadis meminta camat untuk saling bersinergi, saling memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terjadi persoalan dalam pembangunan yang berdampak pada lalu lintas.

Sementara itu Iptu HW Siahaan mengatakan Andalalin diatur dalam UU No 22 tahun 2009.

Menurutnya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan  pemukimam dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan kelancaran dan ketertiban lalu lintas maka wajib melakukan Andalalin.

Jika tidak maka akan berdampak sanksi seperti peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, pemberhentian sementara kegiatan,  serta pembatalan  dan pencabutan izin. (Ebson AP/mk/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini