Kabel langsung ditarik dari tiang. |
Medan - metrokampung.com
Aksi pencurian listrik untuk tower wifi di Desa Gunung
Paribuan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deliserdang, menjadi perhatian PLN
Wilayah Sumatera Utara. Karenanya, PLN akan segera menyelusurinya.
"Siap bang, terima kasih, akan kita tindaklanjuti.
Besok kita telusuri ya bang,"janji Rudi Artono, Manager Komunikasi dan
Hukum PLN Wilayah Sumut melalui WhatsApp kepada metrokampung.com, Rabu
(21/11/2018) malam.
Menggunakan tiang bambu sebagai penyokong |
Pantauan wartawan, pencurian listrik dilakukan dengan
cara menarik kabel langsung dari tiang untuk kemudian disalurkan ke tower wifi
yang berjarak ratusan meter dari lokasi pencurian menggunakan beberapa tiang
bambu sebagai penyokong.
Selanjutnya kabel yang telah teraliri listrik 'singgah'
di bangunan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Jarak antara tower wifi dengan
PAUD hanya beberapa meter. Setelah itu, kabel listrik ditarik ke tower wifi.
"Aksi pencurian listrik seperti ini, tidak hanya
merugikan negara tapi juga merugikan tetangga. Apalagi biasanya, aksi pencurian
listrik dilakukan dengan menggunakan perangkat yang tidak sesuai dengan
ketentuan keselamatan pengguna listrik. Sehingga mengancam jiwa yang berada di
sekitar tempat listrik diperoleh dengan cara ilegal,"ungkap Aspin Sitorus
ST, Ketum DPP LSM Solidaritas Anak Negeri Pemantau Asset Negara Republik Indonesia
(Sanpan RI) saat berbincang dengan metrokampung.com di kantor sekretariatnya di
Lubukpakam.
"Mencuri itu ilegal. Pasti ada kabel yang
dilangsungkan. Itu menyalahi aturan dan tidak standar," kata Aspin.
Iapun melanjutkan, pencurian listrik biasanya dilakukan dengan menarik kabel langsung dari
tiang dan kabel yang digunakan untuk menyabung listrik dari tiang tersebut
tidak sesuai dengan standar. Sehingga hal ini bisa menimbulkan hubungan arus
pendek listrik yang bisa mengakibatkan kebakaran.
"Jika terjadi kebakaran atas hubungan pendek arus
listrik, biasanya menimpa bangunan atau tempat pencurian listrik. Pemasangan
langsung tidak sesuai Standar Layak Operasi (SLPO) berujung kebakaran. Apalagi pencurian biasanya
menggunakan kabel kecil yang bisa mengakibatkan kebakaran," terang Aspin.
Jika pencurian listrik dilakukan dengan skala besar dan
pasokan listrik dari PLN terbatas, sambung ayah 4 anak itu, maka akan membuat
penurunan tegangan listrik di sekitar tempat yang listriknya dicuri.
Aspin Sitorus ST |
"PLN harus bertanggungjawab. Kenapa hal di atas
dibiarkan dan telah berbulan lamanya. Tidak tau atau PLN pura-pura tidak mau
tau,"imbuh Aspin. Aspin juga mengkritisi pencatat meter. Menurutnya,
petugas catat meter bukan hanya bertugas melihat meter saja, melainkan harus
jeli melihat aksi pencurian listrik,"tegasnya.
Aspin pun meminta PLN untuk segera mengusut kasus ini.
Siapa sebenarnya pelakunya. Apakah
melibatkan oknum PLN yang bermain atau masyarakat di sana.
"Ini harus jelas. Bila masyarakat yang memasang
jaringan listrik, PLN harus memberikan mandat yang benar supaya jangan
suka-suka. Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN jangan loyo.
Jangan sampai tak berdaya dengan aksi pencurian di Desa Gunpar,"tutup
Aspin.(tim)