Poltak Agustinus Sinaga SH : Terima Kunjungan Warga Desa Sihorbo Untuk Konsultasi Hukum Soal Dana Desa

Editor: metrokampung.com

Dairi-metrokampung.com
Sehubungan dengan pengelolahan Dana Desa (DD) beberapa tokoh pemuda masyarakat desa Sihorbo berkunjung ke Rumah juang 11 PAS di jalan Perluasan No 72 Sidiklang.

Diketahui beberapa waktu lalau Poltak Agustinus Sinaga, SH selaku Ketua PBHI (Bantuan Hukum Dan Hak Azasi Manusia) diundang di salah satu stasiun radio di Sidikalang sebagai nara sumber tentang pembahasan Dana Desa (DD).

Dengan demikian beberapa warga desa Sihorbo Sumbangi Ke posko Poltak Agustinus Sinaga SH untuk konsultasi hukum untuk mengenai Dana Desa (DD) terkhususnya desa mereka.

“Saya sebagai masyarakat desa Sihorbo sangat menginginkan ketranparansi pemerintah desa sihorbo tentang penggunaan Dana Desa (DD), beberapa waktu lalu kami sudah mengunjungi kantor PEMDES dan Kadis PEMDES untuk meminta petunjuk untuk ketransparasi tersebut namun tidak membuahkan hasil, beliau berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini. Namun hingga saat ini tidak juga membuahkan hasil.

Kami sebagai warga sangat menyayangkan hal ini, karena tidak adanya ketransparansi dana tersebut.


Beberapa bulan yang lalu kami menghadiri rapat musrembang 2019 di kantor kepala desa. Namun kami meminta kepeda kepala desa untuk meloporkan pertanggung jawaban dana desa tahun 2016, 2017. Di saat mengikuti musrembang tersebut hal ini kamu ajukan karena kami tidak mengetahui pertanggungjawaban anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016 dan 2017,bahkan informasi publik pun kami tidak ada ,dan hingga saat ini belum terealisasi. Hal itu diungkapkan oleh Benhard Sitorus selaku warga desa Sihorbo.

Menanggapi hal tersebut penggiat hukum Poltak Agustinus Sinaga berpendapat bahwa sesuai dengan Undang-undang No 14 Tahun 2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi Publik sesuai ketentuan Undang-undang, dan dalam ayat 2 huruf (a) dikatakan juga bahwa setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi Publik. "Dengan demikian Badan Publik atau penyelenggara Informasi Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, sebab hal itu juga dituangkan dalam Pasa 9 ayat (1) UU No 14 Tahun 2018 tersebut", tegas Poltak.

Lebih lanjut Politisi Partai Nasdem ini juga mengatakan bahwa Badan Publik dalam hal ini Kades yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala, dimana informasi publik tersebut wajib diumumkan secara serta merta. dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.5 000.000.(lima juta rupiah),hal itu sesuai dengan Pasal 52 Undang-undang No 14 Tahun 2008. "Itu kan sudah jelas aturannya, jadi tidak ada alasan seorang Kepala Desa untuk tidak memberikan informasi Publik pada masyarakat, dan bila oknum Kepala Desa yang masih bersikukuh tidak memberikan informasi, laporkan saja ke Polisi", pungkas Poltak diakhir bincang-bincangnya.(bill/mk/red)


Share:
Komentar


Berita Terkini