Genjot Kakak Ipar Sendiri, Peradilan Sembiring Mendekam di Polsek Pancur Batu

Editor: metrokampung.com

Pancur Batu - metrokampung.com
Sudahlah memperistrikan adiknya, ini malah kakak ipar sendiri digenjotnya. Akibat perbuatanya yang terlalu serekah. Pria penjahat kelamin bernama Peradilan Sembiring ( 21) warga Desa Lao Cekala, Dusun IV, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, mendekam dijeruji besi Polsek Pancur Batu.


Informasi yang beredar, Minggu (09/12/2018) Peradilan Sembiring dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Pancur Batu, Kamis tanggal ( 06/12/2018).


Tidak butuh lama, team penangan gangguan khusus ( Pegasus) Polsek Pancur Batu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suhaily, menangkap predator pemerkosa kakak iparnya sendiri dalam rumahnya.


Berawal kejadian,  saat korban yang merupakan kakak ipar tersangka yang berinisial AS Br Tarigan berada di rumah tersangka , untuk menjaga keponakanya itu yang merupakan buah cinta kasih dari adik kandungnya dengan tersangka.


Melihat penampilan dan keindahan lekuk tubuh kakak iparnya yang begitu mempesona bak gitar spanyol ditambah suasana rumah dalam keadaan sunyi, sontak pikiran kotornya mulai bekerja. Iapun mulai berpikir bagaimana agar dapat merasakan sesuatu di balik rok kakak iparnya tersebut.


Semakin lama tak terasa semakin tinggi pula arus bawah pusat tersangka hingga ia merasa tak tahan yang langsung menabrak dan menindih tubuh mulus AS Br Tarigan.


Dengan sekuat tenaga AS pun berusaha menghindari terkaman dari TSK yang bagaikan singa lapar memburu mangsa, namun apalah daya dan tenaga seorang kaum hawa dan pada akhirnya korbanpun harus pasrah di genjot suami adik kandungnya hingga sampai puncaknya.


Merasa telah jadi korban pemerkosaan,  akhirnya AS Br Tarigan langsung membuat laporan ke Polsek Pancur Batu dengan nomor laporan /400/XII/2018/Restabes Medan /Sek Pancur Batu.


Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrimnya membenarkan kejadian pemerkosaan ini.


” Benar bang telah kami ringkus pelaku pemerkosaan terhadap kakak iparnya sendiri, istri tersangka dengan korban adalah kakak adik,” ucap Suhaily.


Tambahnya lagi tersangka berhasil diringkus Kamis (6/12/2018) jam 14:00 WIB dari rumahnya. ” Pada saat kami interograsi tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” pungkas Suhaily. (gs/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini