Musnahkan Barang Bukti, Ditres Narkoba Poldasu Rebus 130 Kg Sabu dan 159 Inex

Editor: metrokampung.com
Direktur Ditres Narkoba Poldasu saat memusnahkan barang bukti.

MEDAN-metrokampung.com
Direktorat Reserse Narkoba Poldasu kembali menggelar pemusnahan barang bukti, kali ini sebanyak 130 kilogram sabu dan 159 Inex yang merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan dimusnahkan di halaman gedung Ditres Narkoba Poldasu, Senin (10/12).

“Terhitung sejak September hingga November 2018, kita menyita 130, 229 Kg narkotika jenis sabu dan 159 butir inex. Barangbukti itu merupakan penyitaan dari 36 kasus dengan 73 tersangka yang terdiri dari 68 laki-laki dan 5 wanita,” ungkap Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung.

Ia mengklaim, pengungkapan tersebut berkat kerja keras tim nya yang bekerja dan turun ke lapangan. “Saya memberikan apresiasi kepada anggota yang turun ke lapangan, berkat kerja keras anggota di lapangan, berkat kecerdasan, keterampilan dan kemampuan, saya memberikan apresiasi,” katanya.

Ia meminta kepada personel yang turun ke lapangan agar tidak berpuas diri alih-alih berbangga atas hasil pengungkapan yang mereka lakukan. “Harapan saya agar anggota tidak berpuas diri dan berbangga diri. Ke depan pengungkapan ini tidak lagi bertambah lebih besar. Dengan harapan, perbandingan pengguna ataupun pemesan berkurang. Sehingga pemasok, ataupun pengungkapan besar tidak lagi dijumpai. Polda Sumut tetap bertekad dan komit untuk tidak berhenti melakukan pengungkapan peredaran narkotika,” katanya.

Hendri berharap seluruh lapisan masyarakat agar ikut berpatisipasi dalam melakukan pemberantasan narkotika. “Kepada lapisan masyarakat tentunya berharap adanya partisipasi semua pihak dan kepada seluruh stakeholder untuk bersama-sama perang terhadap narkotika. Sudah begitu banyak korban generasi muda yang terkontaminasi narkotika,” terangnya.

Tumpukan narkotika hasil sitaan itu pun kemudian dimusnahkan dengan cara direbus.

Sementara itu, Ketua Panti Rehabilitasi Narkoba Mari Indonesia Bersinar, Johanes Siregar mengatakan kondisi peredaran narkotika saat ini benar-benar darurat.

Di Medan, tepatnya di panti rehabilitasi narkotika yang ia pimpin ada anak berusia 10 tahun yang menjalani rehabilitasi. “Dari informasi yang kita dapat, anak itu mulai mengenali narkotika jenis sabu sejak usia 9 tahun. Ia kenal sabu dari abangnya. Pernah teman abangnya datang dan mengajarinya untuk menghisap sabu-sabu, sejak itulah tingkahnya berubah,” katanya.

Anak itu, kata Johanes, datang dari keluarga ekonomi rendah. Orangtuanya pemulung sehingga kurang perhatian. “Domisilinya di kawasan Simpang Selayang. Kondisi perekonomian keluarganya rendah. Kini anak itu sedang kita rehab di panti kami yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Komplek Pemda,” pungkasnya. (gs/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini