Meski Dilarang, Angkutan Plat Hitam Tetap Beroperasi

Editor: metrokampung.com

Tobasa-metrokampung.com
Sebagian angkutan pelat hitam jurusan Porsea-Balige dan juga Ajibata tetap beroperasi. Di rute itu diperkirakan sekitar 37 unit angkutan tanpa izin trayek masih berkeliaran.

"Saya tahu ada larangan, tapi kan tuntutan ekonomi membuat saya harus tetap narik, "kata Jonni, sopir plat hitam jurusan Porsea-Balige jumat (25/1) di pasar Silimbat Kecamatan Sigumpar.


Hal yang sama diakui sejumlah sopir lainnya. Pantauan metrokampung, di sejumlah ruas jalan yang dilalui angkutan, tampak puluhan petugas baik Dinas Perhubungan maupun Kepolisan satuan Lalu Lintas Polres Tobasa bertugas.


Dinas Perhubungan Tobasa juga hingga saat ini belum terlihat memasang spanduk larangan bagi kendaraan plat hitam beroperasi untuk angkutan.


Spanduk-spanduk itu biasanya dipasang di sejumlah titik rute angkutan.  Berdasarkan pasal 66 Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 dan pasal 25, disebutkan pengoperasian angkutan wajib memiliki izin trayek kata Bernard salah seorang pengamat lalulintas.

"Jika dilanggar ancamannya hukuman kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp 3 juta kata Bernard.


Kepala Dishub Tobasa menyatakan pihaknya akan terus melakukan razia. "Sampai tak ada satu pun angkutan bodong di Tobasa, "katanya.(*e/mk)


Share:
Komentar


Berita Terkini