Bakal Ada Tersangka, Polisi Segel Alkes RSUD Batubara

Editor: metrokampung.com
Alkes RSUD Batubara  yang disegel diberi police line.

Batubara - Metrokampung.com
Alkes RSUD Batubara berupa alat rontgen diruang radiologi  disegel  Polres Batubara.  Selain itu polisi juga menggeledah kantor serta menyita dokumen yang sempat 'disembunyikan' dibawah meja.

Penyegelan alkes ditandai dengan pemasangan garis polisi (police line) karena diduga penggunaanya tanpa izin.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M, Hum melalui Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, SH diwakili Kanit Tipiter Ipda BD Sitorus, kepada wartawan, Rabu (06/02/2019) membenarkan perihal penyegelan alkes di RSUD Batubara serta penyitaan berkas yang sempat disembunyikan dibawah meja kantor.

"Ya, ada alkes di RSUD yang kita segel. Selain itu ada juga dokumen tentang data pasien yang disita", kata Kanit.

Dalam kasus ini sambung Kanit, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi seperti Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Kesehatan, Kasubbag TU RSUD serta saksi ahli.

"Kasus ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan dan kemungkinan akan ada penetapan tersangka", ujar Sitorus.

Berdasarkan informasi dihimpun menyebutkan, penyegelan alkes yang dilakukan, Senin (28/01) berawal dari pengadaan alkes sekitar tahun 2014.  Disebut-sebut benda mahal itu tidak memiliki izin penggunaan bahan nuklir dan bahan beracun. Namun dengan alasan pelayanan kesehatan masyarakat, pihak RSUD tetap saja menggunakannya.

 Pengadaan alkes itu sudah lama, sekitar tahun 2014. Informasinya tidak ada izin", sebut sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan, kepada wartawan.

Dikatakannya, setelah alkes dipasang garis polisi ketika itu, petugas menggeledah kantor dan ruang kerja direktur.

"Awalnya petugas mencari dokumen di dalam lemari tapi tidak ditemukan. Namun tak tau bagaimana petugas melihat ada dokumen yang ditaruh dibawah meja, itulah yang disita", tambah sumber. (ebson ap/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini