Biadap Perlakuan Oknum Ormas, Lakukan Penganiayaan Hingga 21 Jahitan

Editor: metrokampung.com
PS sedang menjalani perawatan medis pada RS HKBP Balige Tobasa. 
Tobasa-Metrokampung.Com
Premanisme di Tobasa seolah tak kunjung padam, penganiayaan berat sebagaimana diterangkan pada pasal 351 ayat (2) KUHP,  jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Hal ini dialami PS di salah satu tempat di Balige. Menurut sumber dirinya di keroyok oleh sekelompok orang di salah satu warung milik Firman Manalu di kecamatan balige, kabupaten Tobasa.

Korban mengaku, jika salah satu penganiaya dirinya  merupakan Oknum Ormas Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) ber inisial TM.

Menurutnya, kejadian berawal ketika PS  sedang minum tuak di salah satu warung milik Firman Manalu, kemudian terlibat pembicaraan serius dengan salah satu oknum TM yang juga kader AMPI.


Tak ingin berlanjut dengan pembicaraan yang tengah mengarah ke anarkis PS  pun meninggalkan warung tersebut, akan tetapi saat hendak menggeser sepeda motornya PS terjatuh.

Saat itulah PS dianiaya beramai ramai oleh gerombolan oknum TM dengan menggunakan gelas dan pisau cutter. PS pun berlari dan terus dikejar para pelaku sambil melakukan pemukulan baik menggunakan benda tajam dan tangan kosong.

Akibat kejadian keji itu, PS mendapatkan 21 jahitan di kepala, 4 jahitan di leher akibat sayatan pisau cutter. Juga1 jahitan di bibir, akibat hantaman gelas gigi PS pun copot.

Kini PS terbaring di Rumah Sakit HKBP Balige, guna menjalani perawatan medis.
Pihak keluarga PS saat diminta keterangannya terkait kejadian brutal itu mengatakan, sudah membuat laporan Kepolisian untuk proses selanjutnya. (her/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini