Dalam Sehari, 4 Terdakwa Perkara Narkotika Divonis di PN Tanjungbalai, Sebelum Divonis Terdakwa Disuruh Menyebutkan Isi Pancasila

Editor: metrokampung.com
DISURUH : Masing masing dari 4 terdakwa perkara narkotika saat disuruh secara bergantian berdiri sambil menyebutkan isi Pancasila sebelum dibacakan putusan hukumannya oleh majelis hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (31/1).

Tanjungbalai-metrokampung.com
Dalam sehari, sebanyak 4 terdakwa dengan perkara narkotika divonis oleh majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Dr. Salomo Ginting, SH,MH di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (31/1).


Masing-masing keempat terdakwa itu yakni Ilhamuddin Sirait divonis penjara selama 5 tahun 10 bulan denda Rp. 800 Juta subsider 6 bulan, terdakwa Adnan alias Kuman divonis 6 tahun 6 bulan denda Rp. 800 Juta subsider 6 bulan, terdakwa Ilham Dede Margolang divonis selama 6 tahun denda Rp. 800 Juta subsider 6 bulan, dan terdakwa Iswadi Jonatha Saragih alias IS yang divonis selama 6 tahun 6 bulan denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan.


Para terdakwa yang seluruhnya merupakan warga Tanjungbalai itu dalam putusannya menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Amatan metrokampung.com dalam setiap persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu, setiap terdakwa terlebih dahulu disuruh majelis hakim untuk mengucapkan Pancasila didalam persidangan sebelum pembacaan putusan hukumannya masing-masing. Ironisnya, diantara terdakwa itu masih ada yang belum bisa menyebutkan seluruh isi Pancasila. Sehingga oleh majelis hakim menuntun terdakwa untuk mengucapkan isi Pancasila seraya menekankan agar ideologi bangsa Indonesia itu wajib dihafalkan.

Menanggapi hal itu, Ketua majelis hakim persidangan Dr. Salomo Ginting saat dimintai keterangannya usai sidang mengatakan bahwa pihaknya mencoba pengetahuan para terdakwa terkait konsep kebangsaan salah satunya dengan meminta para terdakwa untuk menghafalkan Pancasila dipersidangan.

"Hakim mencoba menguji pengetahuan terdakwa terkait konsep kebangsaan dengan meminta untuk menghafalkan Pancasila dipersidangan. Hal itu bertujuan sebagai bentuk kesetiaan dan pengenalan yang mendasar terhadap Ideologi Bangsa Indonesia, " ujarnya. (laban/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini