Diduga Oknum Kades Tidak Mampu Kelola Dana Desa, BPD Desa Surati Bupati Tobasa

Editor: metrokampung.com
Surat BPD Desa Sirungkungon Kecamatan Ajibata kepada Bupati Toba Samosir belum lama ini. 

Tobasa-metrokampung.com
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sirungkungon Kecamatan Ajibata Kabupaten Tobasa beserta tokoh masyarakat surati Bupati Tobasa.

Berawal dari Anggaran Dana Desa Sirungkungon diduga tidak terlaksana sesuai UU Desa Nomor 6, hingga mengakibatkan anggaran selalu silva.

BPD dan sejumlah masyarakat berang,  akan tindakan oknum Kades yang di duga tidak mampu mengelola Anggaran Desa sebagaimana mestinya. "Iya demikian kejadian di Desa kami,  terang Ketua BPD Sirungkungon saat di wawancara ketika turun dari anak tangga Kantor Bupati Tobasa bersama rombongan pada rabu 13/2/2019.

Dirinya menjelaskan, kedatanganya beserta rombongan masyarakat Desa Sirungkungon adalah sebagai undangan Bupati Tobasa untuk ber audensi sesuai surat kami kepada Bupati perihal pengelolaan Dana Desa.

Pada pertemuan itu, rombongan masyarakat Desa Sirungkungon disambut oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Tobasa Lahsa Junianna Manullang SSTP.MSi beserta staf.

“Sebelumnya, kita telah menyampaikan surat pemberitahuan sesuai Nomor Surat :12/ BPD/II/2019 tentang Silaturahmi serta audensi pada hari selasa 12 Pebruari 2019, sekaligus menyampaikan apa yang terjadi pada kegiatan Pemerintahan Desa Sirungkungon "ujar Limbong Sitinjak.

Kami selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengakui dan menyetujui atas surat dari masyarakat, dimana selama pemerintahan saudara Punguan Manurung tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala Desa sesuai Undang-Undang Desa No 06 Tentang Desa.

Kemudian, pihaknya selaku BPD Sirungkungon menilai, bahwa dana Desa selama 2 Tahun tidak dapat digunakan Kepala Desa dengan baik, juga pertanggung jawaban Kepala Desa selama 2 Tahun ini tidak pernah melibatkan BPD” ujarnya.

“Kami selaku BPD desa Sirungkungon beserta punguan Manurung mengajukan kepada Bupati Tobasa agar, Kepala Desa Sirukkungon  untuk di lengserkan dari jabatan Kepala Desa, serta membuat pejabat Kepala Desa Sirungkungon yang baru agar pemerintahan desa Sirungkungon berjalan dengan baik ”jelas Sitinjak.

Winner Manurung selaku Sekretaris BPD Desa Sirungkungon menambahkan, bahwa pada Tahun 2017 anggaran Dana Desa dari alokasi Dana Desa Silva sekitar Rp 170 juta, juga pada Tahun anggaran 2018 meningkat lagi silva sekitar Rp 220 juta.

Ini membuktikan bahwa kinerja Kepala desa Sirungkungon tidaklah becus, belum lagi kita melihat fisiknya, pasti Tuntutan Ganti Rugi (TGR) 2017-2018 pasti sangatlah besar terangnya.

Pihaknya memohon Inspektorat untuk lebih terbuka dalam hasil audit atau temuan dilapangan, "kita selaku Sekretaris BPD sangat menginginkan hasil kinerja Pemerintahan Desa melalui pelaksanaan ADD dan DD” tegas Winner.

Terpisah,  Aktivis Buruh Tobasa Periana Hutagaol sesalkan sikap memperwakilkan penyambutan kehadiran kedatangan BPD dan Tokoh masyarakat Desa Sirungkungon yang datang bersilahturahmi serta audensi ke kantor Bupati Tobasa.

Mereka bertujuan menyampaikan keluhan ataupun polemik yang terjadi di Desa Sirungkungon atas sikap dan tindakan konyol sang oknum Kepala Desa Sirungkungon, hal-hal seperti inilah Bupati harus tanggap ketus Periana.

Menurutnya, bukan hanya itu, sejumlah tokoh masyarakat juga ingin menyampaikan apa yang terjadi pada polemik antara sesama masyarakat di Desa Sirungkungon, sehingga berdampak pada kegiatan aktifitas PT Aquafarm.

“Sambutlah mereka, dimana pada kejadian pembuangan ikan busuk di danau toba, Bupati Tobasa sebagai pelapor dalam insiden itu, tentu harus dapat saling kordinasi dengan masyarakat agar mendapat titik terang dalam pengungkapan kasus pembuangan ikan busuk yang saat ini telah di tangani oleh pihak penegak hukum” ungkapnya.(lmbt/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini